Langgar Aturan Bursa, OJK Sanksi Pratama Capital dan Direksinya
:
0
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada PT Pratama Capital Assets Management dan direksi-direksinya. Foto: Emitennews
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap PT Pratama Capital Assets Management atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
OJK pada Rabu 14 Oktober 2026) menetapkan sanksi administratif kepada PT Pratama Capital Assets Management dan direksi-direksinya. Sanksi tersebut menurut OJK untuk memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.
Adapun sanksi tersebut berikut rinciannya yang dikutip Emitennews.com, Minggu (18/10/2026) dari laman OJK.
1.Terhadap PT Pratama Capital Assets Management, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT Pratama Capital Assets Management, yang terbukti melakukan pelanggaran:
a. Pasal 3 Ayat (3) POJK Nomor 24/POJK.04/2014 karena terdapat rangkap jabatan yang dilakukan oleh Direktur Utama sekaligus Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Pratama Capital Assets Management;
b. Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 24/POJK.04/2014 karena terdapat rangkap jabatan Koordinator Fungsi Manajemen Kepatuhan, Risiko, dan Audit Internal, serta Tim Pengelola Investasi;
c. Pasal 15 dan Pasal 19 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 juncto. Pasal 47 ayat (4), ayat (5), dan Ayat (7) POJK 17/POJK.04/2022 karena tidak melakukan pembaharuan melaksanakan dan strategi manajemen risiko sejak tahun 2020;
d. Angka 3 huruf a Peraturan V.A.3 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 26 ayat (2) POJK Nomor 5 Tahun 2026 dan Pasal 21 ayat (2) POJK Nomor 10/POJK.04/2018 karena sejak tahun 2019 tidak memiliki Komisaris Independen dan baru menyampaikan pengajuan calon Komisaris Independen kepada OJK pada tanggal 25 Agustus 2023;
e. Pasal 6 ayat (1) huruf l juncto. Pasal II angka 1 POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Berbentuk Dana Kontrak Investasi Kolektif karena tidak melakukan pelepasan Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dengan batas waktu 9 Januari 2023 pada Reksa Dana Pratama Dana Cemerlang Saham dan Reksa Dana Pratama Dana Mantap Saham;
f. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 juncto. Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena komposisi saham KIJA pada Reksa Dana Pratama Dana Cemerlang Saham, Reksa Pratama Dana Dana Saham Unggulan, Reksa Dana Pratama Dana Saham, Reksa Alpha Dana Pratama Dana Atraktif Saham, dan Reksa Dana Pratama Dana Gemilang Saham lebih dari 10% akibat transaksi yang dilakukan oleh PCAM dan tidak disesuaikan lebih dari 10 (sepuluh) hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Kustodian;
Related News
Transaksi Emas Digital Melejit 641%, 8 Bulan Tembus Rp299,49 Triliun
Pemerintah Obral Insentif Kaca Lembaran, Gas USD7 Hingga Bebas BM
Pasar Modal Terancam Turun Kasta, CELIOS Sentil Akuisisi BYAN
Tarif Trump Kerek Harga Baja AS ke Rekor Tertinggi 4 Tahun
Pemerintah: MSCI tak Selalu Benar, Investor tak Perlu Panik
Rupiah Terus Melemah Tertekan Penguatan USD Hari Ini





