Laporan BPK, Pemborosan BUMN dan Badan Lainnya Capai Rp63 Triliun
:
0
Gedung Badan Pemeriksa keuangan RI. Dok. Warta Ekonomi.
EmitenNews.com - Terjadi pemborosan dari permasalahan pemeriksaan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan negara lainnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat nilai total pemborosan itu, mencapai Rp63,57 triliun. Pemborosan dilakukan lewat 353 temuan yang memuat sebanyak 572 permasalahan dari berbagai lini manajemen.
Hal ini terungkap dalam dokumen laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025 BPK, seperti dikutip Rabu (10/12/2025).
"Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas 41 objek pemeriksaan pada BUMN dan Badan Lainnya mengungkapkan 353 temuan yang memuat 572 permasalahan sebesar Rp63,57 triliun." Demikian laporan tersebut.
BPK mencatat, permasalahan tersebut meliputi sebanyak 280 kasus kelemahan satuan pengawasan intern (SPI) dan 191 permasalah ketidakpatuhan senilai Rp20,22 triliun, serta 101 permasalahan 3E (ketidakefisienan, ketidakhematan, ketidakefektifan) senilai Rp43,35 triliun.
Permasalahan menyasar ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya membuat kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai total Rp20,22 triliun.
Untuk ketidakhematan senilai Rp40,6 triliun, serta ketidakefektifan terhitung mencapai Rp2,69 triliun.
Selama proses pemeriksaan sejak awal tahun hingga Juni 2025, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut. Namun, mereka baru menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/perusahaan sebesar Rp4,52 miliar.
Satu hal, BPK menggarisbawahi, nilai pemborosan tersebut belum termasuk dalam permintaan instansi penegak hukum dalam hasil penghitungan kerugian negara (PKN) pada perusahaan pelat merah.
Permintaan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi, yang menghasilkan total nilai kerugian negara mencapai sebesar Rp70,96 triliun.
Sebagai tindak lanjut dari PKN, BPK juga telah memberikan keterangan ahli di lingkungan BUMN sebanyak 23 kali pada 12 kasus di tahap penyidikan serta 26 kali pada 7 kasus di tahap persidangan tindak pidana korupsi.
Related News
Menperin Buka Rahasia agar Produk IKM Lekas Naik Kelas, Begini Caranya
HUT ke-18, ICSA Soroti Tantangan Etika dan Integritas di Era AI
Sikap Bos Indosaku soal Denda OJK Rp875 Juta karena Ulah Penagih Utang
Lewat Dashboard Haji Bisa Pantau Data Jamaah Hingga Jadwal Penerbangan
Setelah Ekonomi Hijau, Presiden Dorong Ekonomi Biru, Apa Itu?
Indonesia Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis





