EmitenNews.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mempertahankan status penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN), setelah Bursa menerima Laporan Keuangan IBFN Tahun Buku 2021 yang mendapatkan opini 'tidak memberikan pendapat' (disclaimer).


"Sehubungan dengan diperolehnya opini disclaimer atas Laporan Keuangan Auditan IBFN untuk Tahun Buku 2020 dan 2021, maka status perdagangan Efek IBFN masih dalam kondisi suspensi," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Kamis (2/6).


Keputusan untuk melakukan suspensi terhadap perdagangan IBFN tersebut, kata Vera, didasari Surat IBFN No 024/IBP/CORSEC-SK/V/2022 tertanggal 19 Mei 2022 yang diterima BEI pada 25 Mei 2022 perihal Laporan Keuangan IBFN periode 31 Desember 2021.


Selain itu, Surat IBFN No. 023/IBF/CORSEC-SK/V/2021 tertanggal 31 Mei 2021 perihal Laporan Keuangan IBFN periode 31 Desember 2020 dan Pengumuman Bursa No Peng-SPT-00002/BEI.PP2/02-2022 tertanggal 10 Februari 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek.


Vera menyebutkan, sebelumnya saham IBFN masih dalam status suspensi di seluruh pasar. "Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh IBFN," ucapnya.