Lega! Mas Murni (MAMI) Akhirnya Menang Gugatan Atas Permohonan PKPU Mantan Karyawan
:
0
EmitenNews.com—PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) memenangkan gugatan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kreditor I dan II, yang merupakan mantan karyawan perseroan.
Djie Peterjanto Suharjono, Direktur MAMI, menjelaskan meski dalam status PKPU Sementara, namun perseroan berkomitmen untuk segera menyelesaikan perkara tersebut seiring membaiknya kinerja bisnis.
"Di sisi lain, kami juga akan melakukan negosiasi dengan kreditur untuk segera mendapatkan kesepakatan terbaik," kata Djie Peterjanto dalam keterangannya, Selasa (28/2).
Perseroan berkeyakinan seluruh aspek operasional akan tetap berlangsung normal. Melihat kondisi bisnis perseroan yang mulai membaik serta prospek usaha ke depan yang semakin cerah, MAMI berkomitmen untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
"Perseroan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar dia.
Related News
Transformasi TelkomGroup Tunjukkan Hasil, Lihatlah Kinerja InfraNexia
IKBI Bakal Bagi Dividen Rp54,23 Miliar, Cek Jadwal Cum Date
BUMI Ungkap Perkembangan Terbaru Akusisi Perusahaan Tambang Australia
Pendapatan SOTS Naik Rugi Bersih Susut, Status Saham Masih HSC
RANS Gelar RUPS Perdana usai Tercatat di Bursa, Ada Hal Penting Apa?
Adu Lapkeu 14 Emiten Properti Semester I-2026, Siapa Paling Moncer?





