EmitenNews.com—Emiten jasa konsultasi bidang bisnis, administrasi, dan manajemen. PT Onix Capital Tbk (OCAP) menyampaikan bahwa pada 16 September 2022, telah ada secercah harapan dalam perkara kasus yang sedang dihadapi.


Merujuk keterangan resmi OCAP pada laman BEI, Selasa (21/9/2022). Pada hari Jumat, 16 September 2022, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, atas perintah dan ditunjuk Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus tersebut bersama ini telah memberitahukan dengan resmi kepada PT Onix Capital Tbk yang beralamat di Gedung Deutsche Bank Lt. 15 Jl. Imam Bonjol No. 80, Jakarta Pusat dalam perkara antara Djajusman Surjowijono sebagai Penggugat lawan PT Onix Capital Tbk dkk sebagai Para Tergugat. 


Mengabulkan permohonan secara tertulis dari Penggugat melalui Kuasa Hukumnya tentang pencabutan perkara ini. 


Menyatakan perkara Perdata Nomor 385/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat tentang pencabutan perkara tersebut dalam buku register yang tersedia untuk itu.


Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu Rupiah). 


Saat ini Perseroan tidak memiliki kegiatan operasional secara langsung. Dari sisi  keuangan, Perseroan mengalami defisit oleh karena tidak memiliki kegiatan operasional secara langsung, kata Sekretaris perusahaan OCAP Mauritius Ray.


menyusul masuk antrean delisting. Saham perseroan telah menjalani suspensi sepanjang 24 bulan. Artinya, efek perseroan telah terkunci 2,5 tahun terakhir.


Berdasar regulasi efek perseroan menyandang status delisting dengan ketentuan saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.