EmitenNews.com - PT PP (PTPP) bebas dari tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan permohonan pencabutan PKPU sementera perseroan. Sidang putusan itu, telah digeber pada 5 Oktober 2023.
Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim dipimpin Herianto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Timotius Djemey, S.H., dan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan pencabutan PKPU, dan menyatakan PKPU PT PP dicabut.
”Kami atas nama perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur, dan umumnya stakeholder PT PP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis perusahaan, dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PT PP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur, menjalankan proses bisnis sesuai peraturan berlaku, dan berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” tutur Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PT PP.
Sebelumnya, salah satu perusahaan BUMN konstruksi dan investasi terkemuka nasional itu, menyandang status PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023. Itu sesuai permohonan PKPU CV Suryamas dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Menyusul status PKPU sementara itu, PT PP sebagai perusahaan taat perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh kreditur. Dalam proses itu, banyak kreditur resah, dan ingin proses PKPU dapat dicabut. Itu penting agar PT PP dapat menjalankan kegiatan seperti biasa.
“Atas permintaan kreditur itu, kami memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai undang-undang kepailitan, dan PKPU Pasal 259 ayat 1 berbunyi PKPU debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan pengurus, dan para kreditur harus dipanggil, dan didengar sepatutnya,” ucap Efendi.
Oleh karena itu, PTPP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar, dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis, 5 Oktober 2023. Dan, hasilnya majelis hakim mencabut status PKPU Sementara perseroan. (*)
Related News
SMDR Bagi Dividen Final Rp155,6 Miliar Senilai Rp9,5 per Saham
KOTA Garap Rest Area Rp300M di JORR 2, Perkuat Mesin Recurring Income
Saham Publik Cuma 0,22 Persen, FASW Cari Jalan Keluar Suspensi BEI
Jadi Rebutan Investor, TPIA Resmi Tuntaskan PUB V Rp6 Triliun
Saham Bank Mandiri (BMRI) Drop 6 Hari Beruntun Usai Dirut Riduan Beli
Sudah Jalan 4 Tahun, WSBP Masih Lanjutkan Konversi Utang Jadi Saham





