Legalisasi Sumur Rakyat, Pertamina Beli Minyak Warga 80% Harga ICP
:
0
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
EmitenNews.com - Pemerintah mulai melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat di sejumlah daerah. Melalui kebijakan ini, minyak yang dihasilkan warga bisa diserap Pertamina dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP), sekaligus membuka peluang tambahan produksi minyak nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, sebagian sumur rakyat yang telah mengantongi izin mulai berproduksi di Sumatera dan Jawa. Pemerintah juga memperluas legalisasi tersebut ke Aceh.
“Untuk sumur-sumur rakyat yang sudah kita berikan izin, sebagiannya sudah berproduksi. Di Sumatera, di Jawa, itu sudah. Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh,” ujar Bahlil di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Kebijakan ini menyasar sekitar 45.000 sumur rakyat yang selama ini banyak dikelola masyarakat secara turun-temurun, tetapi belum memiliki izin resmi. Dengan legalisasi tersebut, warga memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha, sementara pemerintah berpeluang mengoptimalkan produksi minyak dari sumur-sumur yang sudah ada.
Menurut Bahlil, pengelolaan sumur rakyat dilakukan melalui kemitraan dengan Medco dan Pertamina. Selain memberikan kepastian usaha bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan ikut mendongkrak lifting minyak nasional.
“Sudah tentu dengan produksi ini, mampu kita menjamin rakyat dalam mengelola usaha sumur-sumur mereka. Dan yang kedua, ini juga bisa meningkatkan lifting,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Di sisi lain, pemerintah berupaya menekan ketergantungan terhadap impor bensin melalui pengembangan bahan bakar nabati. Bahlil menyebut kebutuhan bensin nasional mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun, sedangkan produksi dalam negeri baru berkisar 18 juta-19 juta kiloliter.
Pemerintah menyiapkan penerapan mandatori etanol secara bertahap hingga E50. Perencanaan menuju 2028 tengah dimatangkan dengan mempertimbangkan kapasitas industri domestik, agar peningkatan kebutuhan etanol tidak justru berujung pada kenaikan impor.
“Jangan sampai kita melakukan mandatori, tapi etanolnya kita impor. Nggak boleh,” tegasnya.
Untuk tahap E20, kebutuhan etanol diperkirakan mencapai sekitar 8 juta kiloliter. Bahan bakunya akan memanfaatkan singkong, tebu, dan jagung, dengan pengembangan lahan yang antara lain menyasar lahan APL dan HGU telantar.
Related News
Naik Kelas, Bank BSN Purwokerto Tancap Gas di Jawa Tengah
Cadangan Listrik Sumatra Cuma 4%, Operasional PLTA Batang Toru Dikebut
YLKI Ingatkan Penerapan Biaya Platform 8% Jangan Bebani Konsumen
Menkeu Bersiap Hadapi Lonjakan Subsidi BBM, ICP Sudah Selisih USD21,9
Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Naik jadi Rp376,8T, Ini Kata Menkeu
Eks Ketua Ombudsman Ini Minta Dibebaskan dari Tuntutan 5,6 Tahun





