Lelang SBSN Hari Ini, Pemerintah Serap Rp12 Triliun

Ilustrasi Lelang SBSN Selasa (20/2/2024), pemerintah Serap Rp12 triliun. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Pemerintah berhasil menyerap Rp12 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa (20/2/2024) untuk seri SPN. Total penawaran yang masuk dalam lelang melalui sistem lelang Bank Indonesia itu sebanyak Rp19,88 triliun.
Pemerintah menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 untuk seri SPNS05082024 (reopening), SPNS18112024 (new issuance), PBS032 (reopening). Lalu, PBS030 (reopening), PBSG001 (reopening), PBS004 (reopening) dan PBS038 (reopening).
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI Selasa (20/2/2024) menyampaikan bahwa Total penawaran yang masuk dari lelang tersebut sebesar Rp19,88 triliun.
Rinciannya, untuk seri SPNS05082024 (reopening) jumlah penawaran yang masuk Rp3,04 triliun, SPNS18112024 sebesar Rp4,65 triliun. Lalu, dari PBS032 sebesar Rp4,82 triliun, PBS030 sebesar Rp1,52 triliun, PBSG001 sebesar Rp0,93 triliun, PBS004 sebesar Rp0,50 triliun dan PBS038 sebesar Rp4,38 triliun.
Sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang untuk seri SPNS05082024 jumlah nominal yang dimenangkan sebesar Rp3 triliun, SPNS18112024 sebesar Rp2,6 triliun,PBS032 sebesar Rp1,05 triliun, PBS030 sebesar Rp0,25 triliun.
Kemudian, PBSG001 sebesar Rp0,75 triliun. PBS004 sebesar Rp0,4 triliun dan PBS038 sebesar Rp3,95 triliun. Dengan demikian total nominal yang dimenangkan pada lelang SBSN hari ini adalah sebesar Rp12 triliun. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi