EmitenNews.com - Indonesia masuk kelompok 60 negara yang dikenakan tarif baru atas impor barang Amerika Serikat. Sebanyak 17 negara di antaranya, termasuk Indonesia, Paman Trump kenai tarif 10 persen. Sebagian besar negara lainnya, kebagian 12,5 persen.

"Dari 60 negara yang terkena kebijakan tarif baru AS, Indonesia masuk kena tarif 10%, Indonesia masuk dalam 17 negara ya. Sisanya itu kena 12,5%," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/7/2026).

Penerapan tarif 10% ini didasarkan pada Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara yang dinilai belum menerapkan atau menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil "kerja paksa" (forced labour).

Untuk isu excess capacity, pemerintah masih menunggu kejelasan dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).

"Tarif 10% ini dari forced labour ya, kita masih nunggu untuk yang excess capacity kapan hasilnya diumumkan," urai Susiwijono.

Satu hal bisa dipastikan, pengecualian untuk sejumlah produk ekspor RI tetap berlaku yang intinya tidak terkena tarif tambahan. Di antaranya produk tekstil dan padat karya lainnya.

"Pengecualian masih tetap dilakukan untuk beberapa produk ekspor kita, seperti tekstil dan lain-lain, kira-kira itu masih tetap dapat pengecualian," katanya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan rincian resmi kebijakan tarif baru yang digadang-gadang sebagai kebangkitan perang dagang di era pemerintahannya.

Seperti diketahui dari pernyataan yang dirilis Kamis waktu AS, USTR menyebut tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 ekonomi yang dinilai belum menerapkan atau menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa.

Section 301 Trade Act of 1974 merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat 1974 yang memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk menyelidiki. Juga mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan negara lain yang dianggap tidak adil dan merugikan kepentingan dagang AS - dalam kasus ini terkait isu kerja paksa.