EmitenNews.com - Penerapan ketentuan pajak atas transaksi perdagangan melalui marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto memastikan penerapannya dimulai pada 1 November mendatang.

“Pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insya Allah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada pers, di Jakarta, Jumat, (18/9/2026).

Penerapan pajak marketplace akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform. Kebijakan tersebut pada dasarnya mengacu pada aturan yang telah ada sebelumnya. 

Namun, terkait adanya arahan baru dari Menteri  Keuangan Suahasil Nazara mengenai penerapan pajak marketplace, Bimo menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut. Sejauh ini belum ada pengarahan dari menkeu baru.

DJP masih mempersiapkan penerapan ketentuan pajak marketplace sebelum target pemberlakuan pada 1 November mendatang. Kesiapan teknis dari masing-masing platform menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. ***