Lelang SBSN Selasa Ini, Pemerintah Serap Rp5,07 Triliun

Ilustrasi pemerintah menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara pada Selasa, 23 April 2024. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Pemerintah menyerap Rp5,07 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Selasa (23/4/2024). Serapan itu diperoleh dari total penawaran yang masuk mencapai Rp16,26 triliun.
Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI Selasa menyampaikan bahwa pemerintah menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara untuk tujuh seri melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Masing-masing seri SPNS22102024 (new issuance), SPNS20012025 (new issuance), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS004 (reopening), PBS039 (reopening) dan PBS038 (reopening).
Siaran pers Kemenkeu itu menyebutkan, total penawaran yang masuk sebesar Rp16,26 triliun. Rinciannya, seri SPNS22102024 jumlah penawaran yang masuk Rp2,07 triliun, SPNS20012025 sebesar Rp4,69 triliun.
Lalu, PBS032 sebesar Rp3,54 triliun, PBS030 sebesar Rp1,53 triliun, PBS004 sebesar Rp2.015 triliun, PBS039 sebesar Rp1,67 triliun dan PBS039 sebesar Rp0,73 triliun.
Kemudian, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Utang Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang untuk seri SPNS22102024 jumlah nominal yang dimenangkan Rp0,020 triliun, SPNS20012025 Rp1,69 triliun, PBS032 sebesar Rp0,08 triliun.
Berikutnya, seri PBS030 sebesar Rp0,08 triliun, seri PBS004 sebesar Rp0,05, PBS039 sebesar Rp1,47 triliun dan seri PBS038 sebesar Rp0,71 triliun.
Dengan demikian total nominal yang dimenangkan pada lelang SBSN hari ini adalah sebesar Rp5,07 triliun. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi