EmitenNews.com - Semakin marak dan beragamnya jenis produk investasi dan layanan jasa keuangan yang beredar di masyarakat membuat penegakan hukum di industri pasar modal harus dijalankan secara optimal, agar tercipta upaya penegakan hukum yang efisien. Selain bertujuan memberikan efek jera yang bersifat represif, perlu pula suatu upaya bentuk penegakan restorative justice untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada industri jasa keuangan.


Sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan literasi pasar modal kepada para penegak hukum, Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) Pasar Modal Indonesia yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerja sama dengan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) menyelenggarakan kegiatan edukasi pasar modal kepada Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia pada 13-15 Desember 2022 ini.


Pelatihan yang digelar secara hybrid pada Selasa (13/12/2022) dihadiri secara offline oleh 50 peserta dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi serta 1.050 peserta secara online dari seluruh Indonesia. Tujuan pelatihan ini untuk memberikan edukasi kepada aparat Kejaksaan perihal pasar modal Indonesia, mulai dari pengenalan SRO, instrumen-instrumen keuangan yang ada di pasar modal dan pasar modal syariah Indonesia hingga kasus hukum yang terjadi di pasar modal.


Pertumbuhan dan perkembangan pasar modal di Indonesia terus mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun – baik peningkatan jumlah investor maupun emiten yang tercatat di BEI. Hal ini harus diimbangi dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian profesi bidang pasar modal serta memahami hukum, aturan, dan etika yang berlaku.


Tercatat ada lebih dari 9 juta investor pasar modal hingga pertengahan tahun 2022, dan jumlahnya terus melonjak. Ini mencerminkan transformasi masyarakat yang dulunya gemar menabung menjadi melek investasi atau bergerak ke area investing society. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses ke edukasi keuangan, investasi, dan perlindungan konsumen pasar modal karena minimnya informasi akses menuju edukasi tersebut, tak terkecuali para aparat penegak hukum.


Kegiatan edukasi ini menawarkan pemahaman tentang regulasi dan kondisi terkini di pasar modal Indonesia – yang nantinya akan dijalankan juga oleh para aparat penegak hukum lainnya. Dengan meningkatnya tingkat literasi pasar modal pada aparat penegak hukum di Indonesia, nantinya juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang edukasi keuangan, investasi berikut perlindungan konsumen pasar modal.


Ditemui pada pelatihan, Kristian S. Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI menyampaikan, melalui penyelenggaraan acara ini, pemahaman pasar modal di kalangan para penegak hukum di Indonesia akan semakin komprehensif sehingga kasus-kasus terkait pasar modal dapat diselesaikan dengan tepat dan perlindungan investor di Indonesia pun akan semakin meningkat.


Pada kesempatan yang sama, Dr. Hermon Dekristo, S.H.,M.H. selaku Kepala Biro Kepegawaian pada Kejaksaan Agung RI menyampaikan aktivitas investasi pada dasarnya memberikan manfaat besar bagi perekonomian kita, namun dengan semakin maraknya pelaku investasi yang tidak bertanggung jawab, Kejaksaan sebagai bagian dari aparat penegak hukum di Indonesia, perlu untuk memahami pengetahuan dasar terkait pasar modal dan investasi untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.


Mety Yusantiati selaku Direktur Utama TICMI juga menyampaikan bahwa TICMI siap memberikan pelatihan pasar modal Indonesia kepada seluruh aparat penegak hukum, tidak hanya memberikan pelatihan pasar modal Indonesia, namun pelatihan di bidang lain, seperti sumber daya manusia, risk management, Corporate Secretary, juga dapat kami lakukan baik secara tatap muka maupun melalui platform edukasi kami yaitu TICMIEDU. ***