Lemhanas Sosialisasikan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
:
0
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menggelar sosialisasi kartu kredit pemerintah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
EmitenNews.com - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menggelar sosialisasi kartu kredit pemerintah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. R.Z. Panca Putra menyampaikan penggunaan kartu kredit sebagai wujud tata kelola keuangan diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Kemudian pada 2021 penggunaan kartu kredit pemerintah ditegaskan kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
“Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa pengelolaan dan penggunaan keuangan negara harus berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektif, dan efisiensi yang tentunya mampu menjawab dan mendukung pelaksanaan tugas di setiap kementerian dan lembaga,” terangnya di Kantor Lemhanas, Kamis (21/3/2024).
Guna menindaklanjuti prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan keuangan negara tersebut, pemerintah meluncurkan kartu kredit pemerintah yang harus digunakan oleh seluruh kementerian lembaga.
Menurut Sekretaris Utama Lemhannas RI, peluncuran kartu kredit pemerintah tentunya memperlancar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Namun, para pemegang kartu kredit pemerintah harus menjaga akuntabilitas dan menghindari hal-hal tidak baik yang dapat muncul.
Sekretaris Utama Lemhannas RI juga mengingatkan para personel tidak perlu panik dalam menggunakan kartu kredit pemerintah dalam pelaksanaan tugas berdasarkan RKAKL.
“Setiap perubahan pasti ada resistansi. Saya mau ingatkan tidak perlu ada resistansi, ini buat kita untuk bisa memperlancar tugas kita,” ujar Sekretaris Utama Lemhannas RI.
Pada kegiatan tersebut turut dilakukan serah terima Kartu Kredit Pemerintah dari Sekretaris Utama Lemhannas RI, selaku KPA Satuan Kerja Lemhannas RI, kepada 11 personel Lemhannas RI selaku Pemegang Kartu Kredit Pemerintah.(*)
Related News
BREN, DSSA, IFSH, dan SOTS Hiasi Top Losers Pekan Ini
WBSA, BDMN, dan KOTA Huni Top Gainers, Simak Lengkapnya
IHSG Longsor 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp12.736 Triliun
Kebutuhan Avtur Periode Haji Diproyeksikan 80 Ribu Kiloliter
Ditjen Migas Arahkan Bobibos Uji Klasifikasi, Masuk BBN atau BBM
Triwulan I 2026 Sebanyak 633 Perusahaan Bangun Fasilitas Produksi





