Libur Idul Adha 2023 jadi Tiga Hari, Menteri PANRB Pastikan untuk Masyarakat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan keputusan pemerintah menambah libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari, untuk kepentingan masyarakat. Selain itu juga untuk memacu perekonomian nasional.
Seperti diketahui pemerintah telah memutuskan menambah cuti bersama tahun 2023. Cuti bersama Idul Adha 2023 atau 1444 Hijriah, menjadi pada 28 dan 30 Juni 2023. Jadi, seluruhnya tiga hari.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 2023. Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional.
"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," kata MenPANRB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).
Setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil. Kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, selain memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi.
Libur Idul Adha 2023 yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia. Tentu dengan waktu yang berkualitas untuk seluruh anggota keluarga.
SKB tiga menteri
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Pada 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, seperti diputuskan dalam Sidang Isbat.
Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Related News
Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud, KPK Serahkan ke Kejagung
Tolak Dakwaan TPPU Nurhadi Ajukan Eksepsi, Sidang 28 November
DPR Sahkan RUU KUHAP jadi UU, Perkuat Peran Advokat Lindungi Warga
Bahas Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil, KemenPANRB Undang Polri
Jaksa KPK Dakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi, TPPU Rp308 Miliar
Kasus Korupsi Whoosh, KPK Ungkap Modus Tanah Negara Dibeli Negara





