Libur Lebaran 2024, Pemerintah Terbitkan SKB Pembatasan Angkutan

Ilustrasi truk angkutan barang. dok. Beritatrans.
EmitenNews.com - Pemerintah membatasi operasional angkutan selama libur Lebaran 2024. Untuk itu, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama liburan Idul Fitri 1445 Hijriah itu.
Dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/3/2024), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
"Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang," kata Hendro Sugiatno.
Informasi yang ada menyebutkan, SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.
Hendro Sugiatno menyatakan, melalui SKB itu, perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.
Kemenhub dalam surveinya menyebutkan, untuk libur lebaran tahun ini, diperkirakan ada pergerakan sekitar 193 juta orang. Karena itu, perlu diatur dengan baik, operasional kendaraan agar tidak terjadi kemacetan parah selama arus mudik. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG