EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa segera mengucurkan dana tambahan Rp 100 triliun ke bank pemerintah. Dana itu bertujuan untuk memperkuat likuiditas sistem keuangan dan menjaga momentum pertumbuhan kredit. Padahal likuiditas perbankan berlimpah ruah. Bagaimana bank seharusnya mengelola dana yang melimpah itu? Sebaiknya dana itu untuk apa?

Dana itu bersumber dari anggaran belanja pemerintah yang belum digunakan. Hal itu berbeda dari dana sebelumnya yang berasal dari dana sisa anggaran lebih (SAL) disimpan di Bank Indonesia (BI).

Pada 12 September 2025, bank pemerintah telah menerima Rp 200 triliun. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI) masing-masing menerima Rp 55 triliun. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI), Tbk masing-masing menerima Rp 25 triliun dan Rp 10 triliun.

Dua bulan kemudian pada 10 November 2025, Menkeu kembali menyuntikkan dana segar Rp 76 triliun ke sejumlah bank BUMN dan BUMD. Bank Mandiri, BRI dan BNI masing-masing menerima Rp 25 triliun dan Bank Jakarta (dahulu Bank DKI) hanya Rp 1 triliun. Dana itu tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Penempatan dana tahap I dan II itu dianggap sebagai deposit on call konvensional atau syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Intinya, Menkeu dapat menarik dana tersebut kapan saja ketika diperlukan. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku efektif 12 September 2025.

Penempatan dana itu dengan tingkat bunga atau imbal hasil 80,476 persen dari suku bunga acuan BI (BI 7 day reverse repo rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah. Tenor dengan jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Alhasil, total suntikan dana mencapai Rp 276 triliun yang bertujuan final untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan yang akhirnya akan menyuburkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada awal Januari 2026, tanpa diduga, Menkeu menarik kembali dana Rp 75 triliun sehingga tersisa Rp 201 triliun. Seharusnya dana itu akan berakhir pada Maret 2026, tetapi diperpanjang 6 bulan hingga September 2026.

Ketika dana Rp 100 triliun telah dikucurkan, saldo akan mencapai Rp 301 triliun. Penempatan dana tahap III ini akan memiliki tenor lebih pendek dan fleksibel. Artinya dana dapat ditarik sewaktu-waktu.

Aneka Pertimbangan