EmitenNews.com - Tindakan tegas untuk PT DNA Pro Akademi. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak pelaku usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin itu. Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi itu untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.


Direktur Jenderal PKTN, Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi. Lembaga ini diketahui telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading.


Hasil temuan, PT DNA Pro Akademi terbukti menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.


Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.


"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).


Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.


"Para pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu.


Kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.


"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison. ***