EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-70/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. (PRAY) atau Primaya Hospital sebagai Efek Syariah. PRAY ditetapkan juga listing atau pencatatan sahamnya di BEI pada 8 November 2022.

 

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Daftar Efek Syariah.

 

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk, tulis OJK dalam rilisnya Selasa (1/11).

 

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.


Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

 

PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. atau  Primaya Hospital ( RS Awal Bros) akan melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO)  sebanyak-banyaknya 302.222.300 saham atau 2,28% dari modal disetor dan ditempatkan dengan harga perdana Rp900 per lembar dan mulai masuk penawaran umum pada 1 November 2022.

 

Calon emiten  grup Saratoga (SRTG) milik  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tersebut juga akan  menerbitkan sebanyak-banyaknya 697.000.000 saham baru dalam rangka pelaksanaan mandatory convertible bond (MCB) kepada Archipelago Investment Pte.Ltd yang diterbitkan dengan nilai pokok nominal sebesar Rp627,3 miliar.