Literasi Digital Hindarkan Masyarakat dari Produk Keuangan Ilegal
:
0
EmitenNews.com - Kemampuan literasi digital dan keuangan yang baik perlu dimiliki oleh masyarakat seiring dengan terus berkembangnya teknologi keuangan digital agar terhindar dari produk keuangan, termasuk investasi, tidak jelas atau illegal.
“Tujuannya agar masyarakat dapat menentukan produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, dapat memahami manfaat dan risikonya, memiliki kemampuan dalam melakukan perencanaan keuangan dengan baik, serta terhindar dari aktivitas investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas atau illegal,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktur IKPMK Kominfo), Septriana Tangkary, dalam Kegiatan Creative Talks Pojok Literasi “Waspada Produk Keuangan Ilegal”, di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (11/8/2023).
Menurut Septriana, generasi muda harus memiliki literasi digital yang baik agar bisa mewaspadai tawaran-tawaran pinjaman online (Pinjol) illegal dari perusahaan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, meminjam uang di perusahaan fintech ilegal akan menyebabkan terjadinya kebocoran data pribadi dan anggota keluarga lainnya.
“Itu sangat penting saya sampaikan berulang kali agar jangan terjerat peminjaman uang yang gampang, misalnya meminjam Rp80 juta hanya dalam satu menit ini perlu diwaspadai,” tutur Septriana Tangkary.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Taufik, menambahkan, pihaknya terus berupaya memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat.
Caranya dengan membuat konten informatif yang menarik dengan melibatkan content creator, influencer dan publik figur yang berpengaruh dan mengintensifkan informasi tersebut melalui berbagai media, termasuk media sosial.
“Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan mengambil peran dalam kampanye literasi keuangan, yaitu dengan cara mengintensifkan informasi yang akurat dan edukatif serta menyebarluaskan dampak negatif dan risiko produk keuangan ilegal melalui berbagai platform seperti iklan televisi, radio, dan juga media sosial,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulampua, Bondan Kusuma, mengatakan, dalam periode 2017 sampai 2022, kerugian masyarakat akibat entitas investasi ilegal dan kegiatan usaha tanpa izin lainnya diestimasikan mencapai Rp139,04 triliun.
Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi OJK dipastikan akan terus melakukan pemblokiran entitas produk keuangan illegal di berbagai platform.
Related News
BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Korban PHK Terbanyak di Jabar
Bos Nikel Penyuap Ketua Ombudsman RI Kini Jadi Tahanan Kejagung
Kejagung Kasasi Putusan Bebas 3 Eks Petinggi BPD, Cek Pertimbangannya
Arsari Siap Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka
Bolehlah Nadiem Makarim Bernapas Lega Sedikit!
Hadapi Mutasi Hantavirus, CHEK Diversifikasi Diagnostik Zoonotik





