EmitenNews.com - Ini kesempatan para pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan koperasi untuk berkembang lebih maju, dan naik kelas. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengajak UMK dan koperasi ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem pengadaan digital katalog elektronik (e-katalog).

 

"Terdapat pasar yang luas untuk pelaku UMK-Koperasi dari transaksi APBN/APBD, maka hari ini kita dorong transaksinya lewat katalog elektronik. Sangat mudah, hanya dengan dua langkah (KTP dan NIB), produk anda bisa tayang di Katalog Elektronik," kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

 

Dukungan kepada UMK-koperasi diberikan sesuai Instruksi Presiden yang mewajibkan alokasi belanja APBN/APBD untuk produk dalam negeri (PDN) senilai Rp500 triliun di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) pada Katalog Elektronik di 2023.

 

Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong PDN dan UMK-Koperasi bisa naik kelas sehingga dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

 

Pemerintah juga terus mendorong kemudahan pelaku usaha dalam negeri untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin terjadinya persaingan yang sehat.

 

Dengan begitu para pelaku UKM, dan koperasi bisa bertransaksi dengan K/L/PD. Menariknya, karena transaksinya transparan, efektif, dan bisa meningkatkan kualitas dan pembelian PDN. ***