EmitenNews.com - Harga saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) melesat 8,44 persen atau 26 poin pada perdagangan Senin, 228 Maret 2022. Saham BUKA pun berakhir di posisi Rp334 per saham.  Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi pada penutupan perdagangan Jumat, 25 Maret 2022. Saham BUKA tercatat melemah hingga menyentuh titik auto rejection bawah (ARB) setelah amblas 22 poin atau 6,67% ke Rp308 per saham. 

 

Pada perdagangan kemarin, tepantau ada transaksi negosiasi di saham BUKA dimana terpantau investor asing menjual bersih saham BUKA. Investor asing terpantau melakukan penjualan sedangkan investor domestik bertindak sebagai pembeli di saham BUKA sebanyak Rp 451,89 miliar.

 

Transaksi di pasar negosiasi kemarin sendiri terpantau amat ramai dimana 27,6 juta lot saham ditransaksikan di harga rata-rata Rp 321,1 sehingga total nilai transaksi di saham BUKA di pasar negosiasi hari ini mencapai Rp 887,5 miliar.

 

Nilai transaksi di pasar reguler mencapai Rp 334,64 miliar dan diperdagangkan sebanyak 38.335 kali dimana investor asing menjual bersih Rp 8 miliar di pasar reguler.



Peningkatan harga saham BUKA sehubungan dengan langkah perseroan membuka gembok bagi investor lama atau yang dalam hal ini pemilik saham Bukalapak sebelum penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). 

 

Tercatat, pemegang saham terbesar Bukalapak yakni API (Hongkong) Investment LImited yang memiliki 13,44 miliar atau 13,049 persen, PT Kreatif Media Karya yang merupakan kepanjangan tangan dari Emtek Group milik Eddy Sariaatmadja menggenggam 224,66 miliar ataua 23,9292 persen, The Northern Trust Company memiliki 9,73 miliar atau 9,447 persen.

 

Sekretaris Perusahaan PT Bukapak.com Tbk, Perdana A. Saputro mengungkapkan bila hal tersebut sehubungan dengan periode lock up yang tercantum dalam prospektus perseroan dan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2017 tentang pembatasan atas saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum (POJK 25/2017). 

 

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa semua pihak yang memperoleh saham perseroan dengan harga pelaksanaan di bawah penawaran umum perdana dalam jangka waktu enam bulan sebelum penyampaian pendaftaran ke OJK, pihak tersebut dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham perseroan yang dimilikinya hingga delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran sehubungan dengan penawaran umum perdana menjadi efektif.

 

Ia mengungkap bila sehubungan dengan hal tersebut, periode lock-up yang berlaku berdasarkan POJK 25/2017 telah berakhir pada 26 Maret 2022 dan pihak yang terkena lock up dapat memperdagangkan sahamnya pada 28 Maret 2022.