EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (GIAA) memproyeksi pemulihan kinerja lebih cepat. Itu sejalan pengesahan persetujuan perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pengesahan itu, sesuai dukungan mayoritas para kreditur berdasar agenda pemungutan suara atau voting pada Jumat (17/6).


Pengesahan persetujuan rencana perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditur itu, diharap menjadi basis akselerasi kinerja untuk terus bergerak adaptif, dan agile dalam menjalankan restrukturisasi. ”Dengan basis cost operasional lebih clean, dukungan, dan kepercayaan seluruh stakeholder terutama kreditur, kiranya dapat mendorong Garuda Indonesia mengoptimalkan upaya business revival dengan target pemulihan terukur. Kami di Kementerian BUMN akan terus mengawal transformasi kinerja untuk menjadi entitas bisnis makin sehat, dan profitable. Dengan outlook industri penerbangan makin kompetitif, kami meyakini business plan Garuda Indonesia terus mendorong penguatan kinerja dengan fokus utama menjadi maskapai penerbangan berdaya saing,” tutur Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.


Pengesahaan persetujuan homologasi itu menjadi tonggak sejarah baru bagi fundamental Garuda Indonesia dalam menjalankan misi restrukturisasi untuk menjadi entitas bisnis makin sustain, dan berdaya saing. Selain itu, pengesahan tentu menjadi refleksi tersendiri atas optimisme seluruh stakeholder khususnya kreditur terhadap kinerja Garuda Indonesia di masa mendatang. 


”Momentum itu, terus kami optimalkan untuk memacu pertumbuhan kinerja usaha positif, khususnya melalui fokus akselerasi basis kinerja operasional, penyelarasan cost structure perusahaan makin solid terhadap tantangan kinerja ke depan. Itu sejalan komitmen kami terus bertransformasi menjadi entitas bisnis lebih kuat, sehat, resilient, melakukan akselerasi pemulihan dalam 2-3 tahun ke depan, bertepatan dengan momentum pemulihan ekonomi nasional, dan relaksasi mobilitas masyarakat menjadi aspek esensial dalam pemulihan industri aviasi,” tambah Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. 


Sejumlah penyelesaian kewajiban usaha tertuang dalam rencana perdamaian mengenai penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas. Skema restrukturisasi akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasar nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur. 


”Apa yang telah kita capai tentu tidak dapat diperoleh tanpa fondasi kepercayaan kuat kreditur, dan seluruh stakeholder lain terhadap upaya bersama untuk mencapai solusi terbaik dalam pemenuhan kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap seluruh mitra usaha. Dengan tercapainya homologasi proses PKPU itu, kami terus mengintensifkan langkah melalui sejumlah agenda strategis korporasi untuk mempercepat pemulihan kinerja usaha,” ucap Irfan. 


Termasuk dalam rencana kerja itu, penambahan armada sesuai dengan rencana bisnis yang disampaikan dengan fokus pada aspek profitabilitas kinerja usaha. Itu selaras dengan optimalisasi rute penerbangan dengan kinerja positif, memaksimalkan pangsa pasar kargo, ancillary revenue, dan mengintensifkan diskusi bersama pemerintah soal dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun akan menjadi bagian skema right issue untuk pemulihan operasional penerbangan. 


”Kami juga memahami berbagai agenda strategis ini perlu dilakukan dengan prudent dan seksama. Kami berkomitmen menjalankan seluruh aksi korporasi ini dengan memperhatikan aspek kehati-hatian sesuai good corporate governance berlaku,” tegas Irfan. 


Garuda Indonesia percaya dukungan para pemangku kepentingan, termasuk para pelanggan setia hingga karyawan membantu perusahaan tiba pada titik ini menjadi landasan penting bagi perusahaan untuk menyediakan layanan penerbangan terbaik sebagai national flag carrier kebanggaan negeri. (*)