Ia pun merasa kebingungan apakah barang-barang yang sudah dimiliki perusahaannya harus dibuang percuma.
"Pelaksanaan ASO (analog switch off) akan inkonstitusional kalau dipaksakan. Toh', pemerintah sendiri belum siap. Proses analog switch off harus dihentikan," ucapnya.
Lombok TV sejauh ini, lanjut dia, sudah memiliki siaran analog maupun digital. Hanya saja, dengan proses ASO, untuk siaran digital harus melepas izin televisi analog yang sudah mendapat izin untuk 10 tahun.
Dia menjelaskan bahwa salah satu infrastruktur penting dalam proses migrasi ke TV digital adalah perangkat multipleksing (MUX). Namun hal itu tidak memiliki cantolan baik dalam UU Penyiaran maupun UU Cipta Kerja.
Dengan pemaparan demikian, Yogi mengingatkan kembali, permohonan uji materiil kini telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Kami berharap, ke depannya penyelenggaraan multipleksing dan TV digital apabila sudah diatur melalui undang-undang, dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal," kata Yogi.
Related News

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi

Bank DKI Bagikan Dividen Rp249 Miliar, Rp529M Pengembangan Usaha

IKI April 2025 Melambat Akibat Penurunan Pesanan Baru

Realisasi Belanja Negara per Maret 2025 Rp620,3 Triliun

Maret 2025, Dalam Sebulan Pendapatan Negara Naik Rp200 Triliun

Harga Emas Antam Kamis ini Turun Rp33.000 per Gram