Lombok TV Minta Pemerintah Patuhi Keputusan MA Terkait PP 46/2021
Ia pun merasa kebingungan apakah barang-barang yang sudah dimiliki perusahaannya harus dibuang percuma.
"Pelaksanaan ASO (analog switch off) akan inkonstitusional kalau dipaksakan. Toh', pemerintah sendiri belum siap. Proses analog switch off harus dihentikan," ucapnya.
Lombok TV sejauh ini, lanjut dia, sudah memiliki siaran analog maupun digital. Hanya saja, dengan proses ASO, untuk siaran digital harus melepas izin televisi analog yang sudah mendapat izin untuk 10 tahun.
Dia menjelaskan bahwa salah satu infrastruktur penting dalam proses migrasi ke TV digital adalah perangkat multipleksing (MUX). Namun hal itu tidak memiliki cantolan baik dalam UU Penyiaran maupun UU Cipta Kerja.
Dengan pemaparan demikian, Yogi mengingatkan kembali, permohonan uji materiil kini telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Kami berharap, ke depannya penyelenggaraan multipleksing dan TV digital apabila sudah diatur melalui undang-undang, dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal," kata Yogi.
Related News
Danantara-BP BUMN Kirim 1.000 Relawan 100 Truk Bantuan ke Sumatera
Rilis Daftar Pedagang Aset Kripto, Kiat OJK Siapkan Rujukan Resmi
Jelang Tutup Tahun, Realisasi PNBP Sektor ESDM Tembus Rp228 Triliun
APBN Dioptimalkan untuk Tanggap Darurat dan Rekonstruksi Sumatera
Musim Hujan Risiko Bencana; Pemerintah Waspadai Inflasi Volatile Food
Ekspor Baja dan CPO Turun, Permintaan Domestik Perlu Diperkuat





