EmitenNews.com - Dua perusahaan Grup Lippo, yaitu PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), telah melakukan transaksi afiliasi melalui perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJB). 

Kesepakatan tersebut ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2024, dengan Siloam International Hospitals sebagai calon pembeli dan Lippo Karawaci sebagai calon penjual.

Menurut Ratih Hadiwinoto, Corporate Secretary Siloam International Hospitals, Lippo Karawaci berencana menjual dan mengalihkan properti berupa bidang tanah seluas 6.096 meter persegi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat kepada Siloam International Hospitals. 

"Total nilai keseluruhan transaksi ini mencapai Rp279,88 miliar (tanpa PPN)," ungkap Ratih dalam Keterbukaan Informasi BEI pada Jumat (16/2).

Transaksi ini bersifat bersyarat, dimana pelaksanaannya akan dilakukan setelah semua persyaratan pendahuluan terpenuhi, termasuk perolehan semua persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan, dan/atau pendaftaran, serta pelaksanaan kewajiban berdasarkan dokumen transaksi.

Langkah selanjutnya melibatkan penerimaan laporan penilaian kewajaran oleh calon pembeli, yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

 "Tanggal penyelesaian rencana transaksi ini akan disepakati kemudian setelah persyaratan pendahuluan terpenuhi," jelas Ratih.

Apabila semua persyaratan pendahuluan terpenuhi, para pihak akan menandatangani perjanjian definitif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ratih menyatakan bahwa transaksi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi Siloam International Hospitals dan sejalan dengan rencana ekspansi bisnis perusahaan.

Meskipun nilai keseluruhan transaksi ini lebih rendah dari 20% dari ekuitas terakhir Siloam, sehingga tidak dianggap sebagai transaksi material sesuai dengan POJK No.17/2020.