LPPI Nilai UU P2SK Perkuat Fungsi BPR Topang Bisnis UMKM
Ilustrasi pelayanan PT BPR Sehat Sejahtera. dok. BPR Sehat Sejahtera.
EmitenNews.com - Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkuat fungsi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis, seperti penetrasi pasar modal dan perluasan usaha. Termasuk transfer dana dan penukaran valuta asing.
"Melalui undang-undang ini, pemerintah juga ingin menguatkan fungsi BPR agar dapat lebih kuat dan berdaya saing sehingga BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah dengan mengubah tentunya namanya dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat," kata Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana dalam Seminar Virtual Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis yang sebelumnya tidak dapat dilakukan. Di antaranya, penetrasi pasar modal dan perluasan usaha seperti transfer dana dan penukaran valuta asing.
"Selama ini kita mengetahui bahwa fungsi-fungsi BPR kita di sisi payment (pembayaran) ini memang perlu terus kita tingkatkan untuk bagaimana nanti BPR kita bisa berperan lebih luas di dalam melayani UMKM dan juga masyarakat kita," tutur Heru Kristiyana. ***
Related News
Danantara-BP BUMN Kirim 1.000 Relawan 100 Truk Bantuan ke Sumatera
Rilis Daftar Pedagang Aset Kripto, Kiat OJK Siapkan Rujukan Resmi
Jelang Tutup Tahun, Realisasi PNBP Sektor ESDM Tembus Rp228 Triliun
APBN Dioptimalkan untuk Tanggap Darurat dan Rekonstruksi Sumatera
Musim Hujan Risiko Bencana; Pemerintah Waspadai Inflasi Volatile Food
Ekspor Baja dan CPO Turun, Permintaan Domestik Perlu Diperkuat





