LPPI Nilai UU P2SK Perkuat Fungsi BPR Topang Bisnis UMKM
:
0
Ilustrasi pelayanan PT BPR Sehat Sejahtera. dok. BPR Sehat Sejahtera.
EmitenNews.com - Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkuat fungsi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis, seperti penetrasi pasar modal dan perluasan usaha. Termasuk transfer dana dan penukaran valuta asing.
"Melalui undang-undang ini, pemerintah juga ingin menguatkan fungsi BPR agar dapat lebih kuat dan berdaya saing sehingga BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah dengan mengubah tentunya namanya dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat," kata Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana dalam Seminar Virtual Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis yang sebelumnya tidak dapat dilakukan. Di antaranya, penetrasi pasar modal dan perluasan usaha seperti transfer dana dan penukaran valuta asing.
"Selama ini kita mengetahui bahwa fungsi-fungsi BPR kita di sisi payment (pembayaran) ini memang perlu terus kita tingkatkan untuk bagaimana nanti BPR kita bisa berperan lebih luas di dalam melayani UMKM dan juga masyarakat kita," tutur Heru Kristiyana. ***
Related News
Tanggapi Presiden, Bagi UMKM Kemudahan Akses Pembiayaan Lebih Utama
Kunjungan Turis China Meningkat, Masih di Bawah Malaysia dan Australia
Tunggu Hasil Audit Proses Restitusi dari BPKP, Purbaya Kejar WP Nakal
Kabar Baik, SKK Migas Temukan Potensi 13 Sumur Migas Baru di Kutai
Bagai Langit dan Bumi, Outlook Vietnam dan RI Berdasarkan Moody's
2025 Laba Bersih IIF Tumbuh 51 Persen, 2026 Diversifikasi Sumber Dana





