LPPI Nilai UU P2SK Perkuat Fungsi BPR Topang Bisnis UMKM
Ilustrasi pelayanan PT BPR Sehat Sejahtera. dok. BPR Sehat Sejahtera.
EmitenNews.com - Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkuat fungsi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis, seperti penetrasi pasar modal dan perluasan usaha. Termasuk transfer dana dan penukaran valuta asing.
"Melalui undang-undang ini, pemerintah juga ingin menguatkan fungsi BPR agar dapat lebih kuat dan berdaya saing sehingga BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah dengan mengubah tentunya namanya dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat," kata Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana dalam Seminar Virtual Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis yang sebelumnya tidak dapat dilakukan. Di antaranya, penetrasi pasar modal dan perluasan usaha seperti transfer dana dan penukaran valuta asing.
"Selama ini kita mengetahui bahwa fungsi-fungsi BPR kita di sisi payment (pembayaran) ini memang perlu terus kita tingkatkan untuk bagaimana nanti BPR kita bisa berperan lebih luas di dalam melayani UMKM dan juga masyarakat kita," tutur Heru Kristiyana. ***
Related News
Penghapusan Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR Perlu Diperluas
Hadapi Lebaran 2026, PGE Pastikan Keandalan Listrik dari Panas Bumi
Terkait ART, Pemerintah Antisipasi Investigasi USTR
Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen Pada Februari 2026
Tidak Ada Penutupan Penerbangan Internasional, Begini Penegasan Menhub
Alami Darurat di Jalan, Segera Hubungi Jasa Marga Call Center 133





