LPPI Nilai UU P2SK Perkuat Fungsi BPR Topang Bisnis UMKM
Ilustrasi pelayanan PT BPR Sehat Sejahtera. dok. BPR Sehat Sejahtera.
EmitenNews.com - Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkuat fungsi bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis, seperti penetrasi pasar modal dan perluasan usaha. Termasuk transfer dana dan penukaran valuta asing.
"Melalui undang-undang ini, pemerintah juga ingin menguatkan fungsi BPR agar dapat lebih kuat dan berdaya saing sehingga BPR semakin berperan dalam menopang bisnis usaha mikro kecil dan menengah dengan mengubah tentunya namanya dari bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat," kata Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana dalam Seminar Virtual Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dengan menjadi bank perekonomian rakyat, BPR dapat melakukan kegiatan bisnis yang sebelumnya tidak dapat dilakukan. Di antaranya, penetrasi pasar modal dan perluasan usaha seperti transfer dana dan penukaran valuta asing.
"Selama ini kita mengetahui bahwa fungsi-fungsi BPR kita di sisi payment (pembayaran) ini memang perlu terus kita tingkatkan untuk bagaimana nanti BPR kita bisa berperan lebih luas di dalam melayani UMKM dan juga masyarakat kita," tutur Heru Kristiyana. ***
Related News
Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini Menguat Terhadap Dolar AS
Harga Emas Antam Balik Anjlok Rp183.000 Per Gram
IHK Januari 2026 Terjadi Deflasi 0,15 Persen
BI: Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi
Prabowo: Mimpi Kita Bukan Jadi High Income Country
Diskon Harga Tiket Tak Otomatis Dongkrak Jumlah Penumpang Pesawat





