LPS: Nasabah Perumda BPR Bank Purworejo Tenanglah
:
0
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. dok. LPS.
EmitenNews.com - Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah tenanglah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut. Prosesnya dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Selasa (20/2/2024).
Dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (21/2/2024), Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang.
Jangan sampai terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
LPS juga meminta para nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo itu, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Related News
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris





