EmitenNews.com - PT PP Properti (PPRO) mendapat pinjaman senilai Rp800 miliar. Dana pinjaman tersebut mengalir dari pemegang saham induk perseroan yaitu PT PP. Dana pinjaman tersebut untuk melunasi utang jatuh tempo edisi 2022, dan 2023.
Fasilitas pinjaman itu, dibalut bunga 10 persen per tahun atau 0,83 persen per bulan. Pinjaman tersebut bersifat non-revolving berdurasi 12 bulan. Alokasi penggunaan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan Medium Term Notes (MTN), obligasi, perbankan, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Nilai utang tersebut memiliki jumlah sederajat dengan pemberian pinjaman PTPP sejumlah Rp800 miliar berbunga 10 persen atau 0,83 persen per bulan. ”Tingkat suku bunga pinjaman di atas kisaran suku bunga pasar,” tulis Deni Budiman, Direktur Keuangan PP Properti.
Pinjaman itu dilatari sumber pembiayaan utama perseroan masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR). Di mana, syarat fasilitas KPR mulai diperketat sehingga perseroan butuh pendanaan untuk membayar utang.
Manajemen PP Properti menyebut transaksi tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap laporan keuangan. Selain itu, panarikan pinjaman tersebut didasari pertimbangan bisnis agar dapat memenuhi kewajiban jatuh tempo pada 2022, dan 2023. ”Jadi, transaksi afiliasi tersebut wajar,” imbuhnya.
PTPP pengendali perseroan dengan tabungan 40,06 miliar lembar setara 64,96 persen. Sementara itu, investor publik menguasai 13,46 miliar helai alias selevel dengan porsi kepemilikan 21,83 persen. (*)
Related News
Tumbuh Tipis, Kuartal I-2024 BNGA Bungkus Laba Rp1,68 Triliun
Tiga Komisaris Cabut, Ini Kinerja Mulitipolar (MLPL) Maret 2024
Anjlok 48 Persen, Laba Mitrabahtera (MBSS) Maret 2024 Sisa Rp42 Miliar
Melejit 104 Persen, Maret 2024 Salim (SIMP) Tabulasi Laba Rp307 Miliar
4 Tahun Bertahan, Pabrik Sepatu Bata Purwakarta Akhirnya Gulung Tikar
Drop 79 Persen, Maret 2024 Sepatu (BATA) Boncos Rp190 Miliar