EmitenNews.com - PT PP Properti (PPRO) mendapat pinjaman senilai Rp800 miliar. Dana pinjaman tersebut mengalir dari pemegang saham induk perseroan yaitu PT PP. Dana pinjaman tersebut untuk melunasi utang jatuh tempo edisi 2022, dan 2023.
Fasilitas pinjaman itu, dibalut bunga 10 persen per tahun atau 0,83 persen per bulan. Pinjaman tersebut bersifat non-revolving berdurasi 12 bulan. Alokasi penggunaan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan Medium Term Notes (MTN), obligasi, perbankan, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Nilai utang tersebut memiliki jumlah sederajat dengan pemberian pinjaman PTPP sejumlah Rp800 miliar berbunga 10 persen atau 0,83 persen per bulan. ”Tingkat suku bunga pinjaman di atas kisaran suku bunga pasar,” tulis Deni Budiman, Direktur Keuangan PP Properti.
Pinjaman itu dilatari sumber pembiayaan utama perseroan masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR). Di mana, syarat fasilitas KPR mulai diperketat sehingga perseroan butuh pendanaan untuk membayar utang.
Manajemen PP Properti menyebut transaksi tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap laporan keuangan. Selain itu, panarikan pinjaman tersebut didasari pertimbangan bisnis agar dapat memenuhi kewajiban jatuh tempo pada 2022, dan 2023. ”Jadi, transaksi afiliasi tersebut wajar,” imbuhnya.
PTPP pengendali perseroan dengan tabungan 40,06 miliar lembar setara 64,96 persen. Sementara itu, investor publik menguasai 13,46 miliar helai alias selevel dengan porsi kepemilikan 21,83 persen. (*)
Related News
Laba Grup Emtek (SCMA) Naik Dobel Digit, Pendapatan Q2-2026 Rp3,54T
Pendapatan EMTK Melonjak, Tapi Berbalik Jadi Rugi Rp320,6M di Q2-2026
Sempat Bagi Dividen, Emiten Kembang Gula (YUPI) Kemas Laba Naik
ASMI Memahami Kinerja Semester I 2026 dalam Perspektif Fundamental
Gejolak Pasar Kripto, COIN Berbalik Boncos 253,74 Persen Semester I
NPGF Salurkan Dividen Mini, Telisik Jadwal Lengkapnya





