EmitenNews.com - PT PP Properti (PPRO) mendapat pinjaman senilai Rp800 miliar. Dana pinjaman tersebut mengalir dari pemegang saham induk perseroan yaitu PT PP. Dana pinjaman tersebut untuk melunasi utang jatuh tempo edisi 2022, dan 2023.
Fasilitas pinjaman itu, dibalut bunga 10 persen per tahun atau 0,83 persen per bulan. Pinjaman tersebut bersifat non-revolving berdurasi 12 bulan. Alokasi penggunaan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga atas penerbitan Medium Term Notes (MTN), obligasi, perbankan, dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Nilai utang tersebut memiliki jumlah sederajat dengan pemberian pinjaman PTPP sejumlah Rp800 miliar berbunga 10 persen atau 0,83 persen per bulan. ”Tingkat suku bunga pinjaman di atas kisaran suku bunga pasar,” tulis Deni Budiman, Direktur Keuangan PP Properti.
Pinjaman itu dilatari sumber pembiayaan utama perseroan masih bergantung pada fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR). Di mana, syarat fasilitas KPR mulai diperketat sehingga perseroan butuh pendanaan untuk membayar utang.
Manajemen PP Properti menyebut transaksi tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap laporan keuangan. Selain itu, panarikan pinjaman tersebut didasari pertimbangan bisnis agar dapat memenuhi kewajiban jatuh tempo pada 2022, dan 2023. ”Jadi, transaksi afiliasi tersebut wajar,” imbuhnya.
PTPP pengendali perseroan dengan tabungan 40,06 miliar lembar setara 64,96 persen. Sementara itu, investor publik menguasai 13,46 miliar helai alias selevel dengan porsi kepemilikan 21,83 persen. (*)
Related News
Pendapatan Tumbuh 44 Persen, Laba Bersih Fuji Finance (FUJI) Melesat
Arus Kas Operasi Berbalik Positif, Likuiditas GPSO Melesat Tajam
Tanpa Dukungan Kredit Bank Lagi, Ini Pilihan Waskita Karya (WSKT)
Pengendali Arkadia Digital (DIGI) Serok Saham Rp1,8M
WTON Rajai Pasar, Kantongi Pendapatan Rp2,5T di Q3-2025
CUAN Dipegang Prajogo 84,08%! Investor Tembus 111.665 Orang





