EmitenNews.com - Waskita Beton Precast (WSBP) bisa bernapas lega. Pasalnya, permohonan kasasi Bank DKI kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bank Jakarta itu, dan amar putusan telah dipatenkan pada 13 Agustus 2025. 

MA menolak kasasi dengan perkara No. 2555 K/PDT/2025 yang dimohonkan oleh PT Bank DKI terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 1329/Pdt/2024/PT DKI tanggal 2 Desember 2024. Bank DKI mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menerima banding Waskita Beton.

Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt. ”Hingga vetik ini kami belum menerima salina putusan atas perkara kasasi tersebut,” tegas Fandy Dewanto Kepala Divisi Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Fandy menyebut putusan kassa itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan publik. ”Operasional perusahaan berjalan seperti biasa,” imbuh Fathul. 

Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, Bank DKI mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi yang menerima permohonan banding Waskita Beton, dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada 2 Desember 2024, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding Waskita Beton dengan nomor putusan banding 1329/PDT/2024/PT DKI, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 05/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim yang sebelumnya mengabulkan gugatan Bank DKI.

Waskita Beton berkomitmen melaksanakan skema restrukturisasi keuangan telah disetujui seluruh kreditur berdasar putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 20 September 2022. Waskita Beton mengimplementasikan skema restrukturisasi homologasi dengan menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS).

Waskita Beton juga telah menuntaskan konversi atas 85 persen kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). Selain itu, perseroan juga telah menggeber private placement tahap 1, 2, dan 3 dalam penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang senilai Rp1,46 Triliun. (*)