MA Putuskan Tak Perlu Bayar Rp40 Triliun Kerugian Negara, Bahagianya Surya Darmadi
:
0
Surya Darmadi di persidangan. dok. Merdeka.com.
EmitenNews.com - Bahagia betul Surya Darmadi (71). Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman ganti rugi terpidana kasus korupsi itu, dari seharusnya sekitar Rp42 Triliun, menjadi hanya Rp2 Triliun. Tetapi, untuk hukuman badan, hakim menambahnya menjadi 16 tahun.
Demikian putusan Kasasi hakim Mahkamah Agung, seperti dikutip dalam websitenya, Selasa (19/9/2023). Hakim MA menyatakan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 (Rp2,2 triliun, Subsidair 5 tahun penjara.
Tetapi, untuk hukuman badan yang harus dijalani Surya Darmadi, majelis hakim MA menambahnya, menjadi 16 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim MA kasus Surya Darmadi ini ditangani Ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti.
Terjadi dissenting opinian dalam vonis untuk Surya Darmadi itu. Hakim Sinintha berbeda dengan dua koleganya. Ia menolak menyunat hukuman Surya Dharmadi, namun suaranya kalah dengan dua hakim lain.
Related News
Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel Rp401M, Ternyata Komisaris AMMN
Kabar Baik! Gaji PPPK Pemda 2027 Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
Info Terbaru! Wahana Interfood (COCO) Gandeng PMI
BGN Gandeng JICA Kembangkan Pilot Shokuiku untuk Program MBG
Obituari Guruh Soekarnoputra: Maestro Orkestrasi Budaya Nusantara
Peduli Sosial, Upbit Lakukan Aksi Kemanusiaan di Flores dan Medan





