MA Putuskan Tak Perlu Bayar Rp40 Triliun Kerugian Negara, Bahagianya Surya Darmadi
Surya Darmadi di persidangan. dok. Merdeka.com.
EmitenNews.com - Bahagia betul Surya Darmadi (71). Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman ganti rugi terpidana kasus korupsi itu, dari seharusnya sekitar Rp42 Triliun, menjadi hanya Rp2 Triliun. Tetapi, untuk hukuman badan, hakim menambahnya menjadi 16 tahun.
Demikian putusan Kasasi hakim Mahkamah Agung, seperti dikutip dalam websitenya, Selasa (19/9/2023). Hakim MA menyatakan, uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 (Rp2,2 triliun, Subsidair 5 tahun penjara.
Tetapi, untuk hukuman badan yang harus dijalani Surya Darmadi, majelis hakim MA menambahnya, menjadi 16 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim MA kasus Surya Darmadi ini ditangani Ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti.
Terjadi dissenting opinian dalam vonis untuk Surya Darmadi itu. Hakim Sinintha berbeda dengan dua koleganya. Ia menolak menyunat hukuman Surya Dharmadi, namun suaranya kalah dengan dua hakim lain.
Seperti diketahui, pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Majelis hakim PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp39,7 triliun.
Tidak terima putusan itu, Surya Darmadi mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat keputusan pengadilan tingkat pertama. Surya Darmadi kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. ***
Related News
Presiden Sebut Biaya Bor Air Rp150 Juta Murah, Warganet Heboh
LPSK Terima 13.027 Permohonan, Kebutuhan Perlindungan Meningkat
Mulai Berlaku Jumat Ini, Kejagung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, Terhubung Sampai Eropa
Tim SAR Terus Cari Pelatih Valencia Spanyol, Tenggelam di Labuan Bajo
Pemprov Rancang Hanya Wisman Berkualitas yang Bisa Masuk Bali





