MA Tolak Kasasi Bank DKI, Ini Respons Waskita Beton Precast (WSBP)
EmitenNews.com - Proses homologasi PKPU Waskita Beton Precast (WSBP) dipastikan berjalan lancar. Itu menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Bank DKI. Keputusan itu, telah diketok pada 20 September 2022.
Ya, Bank DKI salah satu kreditur yang menolak homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Waskita Beton. ”Kami belum menerima salinan putusan kasasi Bank DKI dari MA,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast.
MA melakukan pemeriksaan perkara kasasi dengan nomor register perkara : 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dimohonkan Bank DKI (Kasasi 1455) terhadap pengesahan (Homologasi) Perjanjian Perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada PT Waskita Beton Precast dengan nomor perkara 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Putusan PKPU 497).
Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, lalu MA menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan kasasi 1455 yang diajukan Bank DKI pada 20 September 2022. Peristiwa itu, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. (*)
Related News
Program Trauma Healing BRI Untuk Anak-anak Terdampak Bencana Sumatera
LAPD Siap Rombak Manajemen! RUPSLB Digelar Januari 2026
Kantongi Restu, PEGE Godok Right Issue 944,47 Juta Lembar
Tender Sepi Peminat, Pengendali KEJU Gulung 43.950 Lembar
Serap Private Placement ARII, Infra Alpha Setor Rp87 Miliar
Turun Gunung, Emtek Katrol Saham Superbank (SUPA)





