Make Up Artist itu Dibunuh Mantan Pacar, Komnas HAM Nilai Tergolong Femisida
:
0
Elisa Siti Mulyani, make up artist yang dibunuh mantan pacar. dok. pribadi. Detiknews.
EmitenNews.com - Tega betul Riko Arizka. Pria 23 tahun itu, membunuh mantan pacarnya Elisa Siti Mulyani (21) secara sadis, di Pandeglang, Banten. Dalam penilaian Komnas Perempuan pembunuhan perempuan yang berprofesi sebagai mahasiswa, dan make up artist itu, termasuk femisida. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal, agar tak mengulangi perbuatannya.
Dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip Sabtu (11/2/2023), Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, kasus pembunuhan terhadap LS (Elisa) tergolong femisida oleh pasangan intim, intimate partner femicide. Pasangan intim yang dimaksud bisa suami, pacar, mantan suami atau mantan pacar.
Femisida tergolong pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan yang didorong superioritas, dominasi, misogini terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, sikap posesif dan kepuasan sadistik.
"Perceraian atau perpisahan tidak menjamin perempuan bebas dari tindak kekerasan oleh mantan pasangannya karena ego maskulinitas," kata Rainy Hutabarat.
Riko Arizka tega membunuh secara sadis, karena kesal Elisa punya pacar baru lagi. Itulah yang menunjukkan sikap superioritas dan posesif mantan pacar.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





