EmitenNews.com - Pemerintah mewajibkan bagi pelaku perjalanan lokal riwayat vaksin booster. Berganti dari semula tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan. Sebelumnya, orang dewasa, belum vaksin booster wajib tes PCR. Usia 6-17 tahun wajib tes PCR atau rapid test antigen.


”Masyarakat belum memenuhi status vaksinasi diperkenankan menunda perjalanan domestik, dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali,” tutur Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.


Aturan baru itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Masyarakat boleh melakukan perjalanan tanpa testing kalau sudah booster bagi 18 tahun ke atas, dan telah vaksin kedua untuk usia 6-17 tahun. Syarat itu tidak berlaku untuk masyarakat dengan penyandang penyakit komorbid.


Cukup melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Meski ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, namun pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian. 


Sementara itu, Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prasenohadi, mendorong pemerintah menggencarkan kembali testing. Pasalnya, saat ini banyak orang mengaku merasakan, dan mengeluhkan gejala Covid-19. Misalnya, batuk, pilek, dan demam. Gejala ringan itu, karena cakupan vaksinasi di Indonesia tergolong tinggi, menaikkan kadar antibodi dalam tubuh, dan memperkuat imun dalam menghadapi mutasi Covid-19. 


Namun, gejala ringan itu justru menyebabkan orang sering abai atau tak menyadari telah terinfeksi. Abai memicu jumlah orang melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 menurun. Padahal, testing berperan mengimbangi perkembangan mutasi virus corona Covid-19 masih tergolong bahaya. ”Tindakan acuh itu menyusul pelonggaran kebijakan dengan syarat perjalanan cukup suntikan vaksin booster," ucapnya. (*)