Mantan Wali Kota Batu Kembali Disidang, Kini KPK Menjeratnya dalam Kasus Gratifikasi
:
0
EmitenNews.com - Eddy Rumpoko harus menyiapkan amunisi cukup untuk menjalani kasus hukum yang menjeratnya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk mantan Wali Kota Batu itu, terkait kasus gratifikasi. Surat dakwaan Eddy Rumpoko tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
Saat ini Eddy Rumpoko juga menghadapi kasus korupsi, suap pengadaan barang dan jasa di daerah Batu. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/10/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Eddy malah sudah ditahan dalam kasus suap itu.
"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali Fikri.
Jadi, Eddy Rumpoko tidak ditahan dalam kasus gratifikasi karena sedang menjalani masa penahanan atas kasus suap. Untuk selanjutnya menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
KPK kembali menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka kasus gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, Tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat politikus PDI Perjuangan itu, sebelumnya.
Related News
Emiten BDMN Siap Berganti Nama Jadi Bank MUFG Danamon
Kasus ATR/BPN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
Ruwatan Trunojoyo: Mutasi 19 Kapolda Amankan Investasi Rp 13.000 T
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan
Ancaman Rp360 T Dari Kisruh Investasi di Jatiluhur





