Mantap! KKP Berikan Izin Pemanfaatan Ruang Laut untuk PT Timah (TINS)
:
0
EmitenNews.com—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyerahkan 8 (delapan) dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk (TINS) pada Rabu (8/3).
Dokumen tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo kepada Direktur Utama PT Timah Tbk saat kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kawasan Pantai Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menteri Trenggono menyampaikan KKP harus terus menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, Menteri Trenggono meminta agar nilai ekonomi yang dihasilkan melalui kegiatan pengelolaan ruang laut oleh PT. Timah dapat dimanfaatkan dengan baik dengan tetap keberlanjutan ekologi serta manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saat ini KKP berfokus untuk mengakselerasi implementasi lima program berbasis ekonomi biru untuk menjaga kesehatan ekosistem laut, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Trenggono.
Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, KKP telah menerbitkan sebanyak 95 (sembilan puluh lima) dokumen KKPRL di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri atas 85 (delapan puluh lima) Persetujuan dan 10 (sepuluh) Konfirmasi.
Related News
Diduga Minta Uang Pengamanan Proyek, Kajari Sergai Ditangkap Kejagung
Gebrakan Baru Bos BGN, Cegah Kebocoran Evaluasi Insentif Rp6 Juta
Hakim Hukum Penjara dan Denda Enam Terdakwa Kasus Korupsi TaniHub
Kivlan Zen di Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Wakili Ahli Waris PB VIII
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator





