EmitenNews.com - PT Waskita Karya (WSKT) melalui anak usaha yaitu PT Waskita Toll Road (WTR) melepas seluruh kepemilikan saham pada PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTPPT). 


Selain meneken akta jual beli saham dengan PT Akses Pelabuhan Indonesia (API) sebagai pembeli, WTR juga meneken akta pengalihan piutang atas bunga, dan akta pengalihan shareholder loan (SNL). Total transaksi tersebut mencapai Rp2,67 triliun. 


Berdasar akta jual beli, WTR telah menjual, mengalihkan, dan menyerahkan seluruh saham yang dikeluarkan CPT kepada API dengan harga Rp2,44 triliun. Penjualan itu, melibatkan 1,38 juta lembar dengan nominal Rp1,26 triliun. ”API wajib membayar kepada ATR paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak akta jual beli diteken,” tegas Ratna Ningrum, Corporate Secretary Waskita Karya, Selasa (5/10).


Sementara merujuk akta pengalihan piutang atas bunga nomor 2 tanggal 1 Oktober 2021, WTR dan API telah setuju, dan sepakat harga pengalihan atas piutang atas bunga sebesar nilai nominal piutang atas bunga atau sebesar Rp40,48 miliar, dipotong pajak penghasilan atas bunga sesuai ketentuan perpajakan berlaku yaitu Rp6,07 miliar. Dengan begitu, jumlah yang dibayarkan API kepada WTR senilai Rp34,41 miliar.


Dan, berdasar akta pengalihan shareholder loan (SNL) tambahan dari penjual Nomor 3 tanggal 1 Oktober 2027, WTR setuju untuk secara penuh, dan final dengan tidak dapat ditarik kembali menjual, menyerahkan, dan mengalihkan kepada API semua kewajiban pembayaran CTPPT kepada WTR dengan nilai Rp194,75 miliar, termasuk seluruh hak, hak milik, kepentingan, kewajiban, dan tanggung jawab WTR yang timbul berdasar  perjanjian SHL tambahan antara WTR dan CTPPT Nomor FPPS/05.1/WTR/0821 atau Nomor 018/SHL/CTP-WTR/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021. 


Nilai transaksi jual beli saham itu, 16,21 persen dari ekuitas Waskita Karya sebesar Rp16,49 triliun per Maret 2021. Dan, nilai transaksi itu, 12,22 persen dari ekuitas WTR sejumlah Rp21,87 triliun, sebagaimana laporan konsolidasi WTR untuk tahun berakhir pada  Maret 2021. 


Transaksi itu, termasuk afiliasi karena WTR melakukan transaksi dengan CTPPT sebagai anak perusahaan. Di mana, Waskita memiliki 87,60 persen dari modal disetor WTR, dan WTR memiliki saham 55 persen pada CTPPT. Karena itu, transaksi ini tidak memerlukan pendapat kewajaran atas transaksi dari kantor jasa penilai publik, sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42IPOJK.04/2020 mengingat transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan OJK No. 4Z/POJK.04/2020. (*)