Manuver INDY Transaksi Proyek PLTS Rp31M
:
0
Manajemen INDY ketika menggelar paparan kinerja.
EmitenNews.com - PT Indika Energy Tbk (INDY) merampungkan transaksi pengalihan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp31 miliar sebagai bagian dari strategi konsolidasi dan sentralisasi aset energi terbarukan di dalam grup.
Transaksi ini dilakukan melalui anak usaha, PT Tripatra Multi Energi (TIME) sebagai penjual, kepada PT Indika Empat Mitra Surya (IEMS) sebagai pembeli. Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) tersebut telah dituntaskan pada 30 Oktober 2025, menandai rampungnya pengalihan hak dan aset terkait proyek PLTS tersebut.
Objek transaksi mencakup pengalihan seluruh hak, kepemilikan, kewajiban, risiko, dan kepentingan TIME atas proyek PLTS yang dioperasikan untuk PT PLN Indonesia Geothermal (PLN IG). Proyek-proyek tersebut tersebar di empat lokasi, yakni Bali, Semarang, Grati, dan Suralaya, dengan kapasitas terpasang total mencapai 2.916,54 kWp.
Sekretaris Perusahaan Indika Energy, Adi Pramono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan untuk memusatkan seluruh aset energi terbarukan di bawah IEMS dan entitas anaknya.
“Konsolidasi ini akan mengefisienkan biaya antarperusahaan dan meningkatkan profitabilitas secara konsolidasi di tingkat grup,” ujar Adi dalam keterangannya.
Proses penyelesaian transaksi meliputi pemenuhan sejumlah syarat PPJB, termasuk penandatanganan perjanjian novasi atas Perjanjian Sewa Daya antara TIME, IEMS, dan PLN IG, serta pelunasan penuh harga pembelian oleh IEMS kepada TIME. Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, TIME menyerahkan seluruh aset, peralatan, dan fasilitas PLTS kepada IEMS.
Adi menegaskan bahwa pengalihan aset internal ini tidak menimbulkan dampak hukum maupun finansial yang merugikan bagi kelangsungan usaha Perseroan.
Keterbukaan informasi atas transaksi tersebut telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Oktober 2025, sesuai dengan ketentuan POJK No. 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi atau Fakta Material.
Related News
Kinerja URBN Tertekan, Rugi Membengkak ke Rp174 Miliar
Pantau! Ini Sederet Keputusan Penting Investor Untuk CBUT
Pyridam Farma (PYFA) Raih Restu Aksi Korporasi dari Pemegang Saham
Dalam Pemulihan Industri Domestik, Laba Emiten Semen Ini Naik 111%
CBRE Kantongi Fasilitas Kredit USD45 Juta dari Maybank
Emiten Keponakan Prabowo (TRIN) Catat Penjualan Q1 Anjlok Drastis





