Terkait dengan larangan/batasan penimbunan/penyimpanan stok produk Perseroan, yang termasuk sebagai bahan kebutuhan pokok hasil industri diatur dalam ketentuan pasal 11 Peraturan Presiden RI No. 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang mengatur bahwa “Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu, yaitu jumlah diluar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan catatan ratarata penjualan per bulan dalam kondisi normal. Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu apabila digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan”. 

 

“Perseroan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku termasuk peraturan yang diuraikan dalam nomor 4 tersebut di atas. Penyimpanan produk yang dilakukan oleh Perseroan di gudang merupakan persediaan barang untuk didistribusikan dan jumlahnya tidak melebihi persediaan barang berjalan, hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam peraturan tersebut di atas dan juga sesuai dengan praktik usaha yang wajar dan umum berlaku,” tutup Yati.