Masih Ingat Wahyu Setiawan? Mantan Komisioner KPU Itu Sudah Bebas Bersyarat
:
0
Wahyu Setiawan saat menjalani pemeriksaan di KPK. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Masih ingat (mantan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan?. Inilah tokoh penting di balik kasus politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang buron dan dinyatakan masuk DPO hingga kini. Terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu, sudah bebas bersyarat.
Kepada pers, Kamis (28/12/2023), Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra mengungkapkan, Wahyu Setiawan sudah bebas dari penjara. Ia mendapat pembebasan bersyarat (PB) sejak 6 Oktober 2023.
Dalam kasus suap yang menjeratnya, Wahyu Setiawan kena hukuman 7 tahun penjara. Itu berarti ia hanya menjalani hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan.
Menurut Edward Eka Saputra, Wahyu Seiawan mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Dengan status bebas bersyarat tersebut, ia masih harus menjalani bimbingan hingga Februari 2027, hingga dinyatakan bebas murni.
“Saat ini yang bersangkutan berada di bawah bimbingan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Semarang, dengan masa bimbingan sejak tanggal 6 Oktober 2023 hingga 13 Februari 2027,” terang Edward Eka Saputra.
Related News
Efek Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Minta Proyek Flyover Dipercepat
Kereta Batal, KAI Kembalikan 100 Persen Harga Tiket, Ini Mekanismenya
Perkembangan Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi, 6 Meninggal 80 Luka
371 Politikus Korupsi, KPK Nilai Perlu Perbaikan Kaderisasi Parpol
Kasus Air Keras Aktivis, Komnas HAM Ungkap Sejumlah Temuan Baru
Dari Pertemuan Seskab Teddy-Menaker, Ternyata Bahas Masalah Ini





