Masih Ingat Wahyu Setiawan? Mantan Komisioner KPU Itu Sudah Bebas Bersyarat
:
0
Wahyu Setiawan saat menjalani pemeriksaan di KPK. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Masih ingat (mantan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan?. Inilah tokoh penting di balik kasus politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang buron dan dinyatakan masuk DPO hingga kini. Terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu, sudah bebas bersyarat.
Kepada pers, Kamis (28/12/2023), Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra mengungkapkan, Wahyu Setiawan sudah bebas dari penjara. Ia mendapat pembebasan bersyarat (PB) sejak 6 Oktober 2023.
Dalam kasus suap yang menjeratnya, Wahyu Setiawan kena hukuman 7 tahun penjara. Itu berarti ia hanya menjalani hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan.
Menurut Edward Eka Saputra, Wahyu Seiawan mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Dengan status bebas bersyarat tersebut, ia masih harus menjalani bimbingan hingga Februari 2027, hingga dinyatakan bebas murni.
“Saat ini yang bersangkutan berada di bawah bimbingan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Semarang, dengan masa bimbingan sejak tanggal 6 Oktober 2023 hingga 13 Februari 2027,” terang Edward Eka Saputra.
Related News
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK





