Masuk Penawaran Umum, OJK Tetapkan Maja Agung (SURI) Sebagai Efek Syariah
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-84/PM.0.2/2023 tentang Penetapan Saham PT Maja Agung Latexindo Tbk. (SURI) sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Maja Agung Latexindo Tbk.
Maja Agung Latexindo (SURI) Bergerak Dalam Bidang Produsen Sarung Tangan Latex mematok raihan dana initial public offering (IPO) senilai Rp215,36 miliar. Itu dengan menjajakan saham perdana maksimal 1.266.875.000 helai alias 1,26 miliar eksemplar. Saham baru tersebut dibalut dengan harga pelaksanaan Rp170 per lembar.
Harga itu merupakan titik tertinggi dari skema kala book building di kisaran Rp160-170. Penawaran umum mulai 1-5 Desember 2023. Tanggal penjatahan pada 5 Desember 2023. Distribusi pada 6 Desember 2023. Dan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Desember 2023.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek adalah Shinhan Sekuritas.
Related News
Pendapatan Bumi Resources (BRMS) Lompat 54 Persen di 2025
Sambut Liburan, Bank Raya (AGRO) Pahami Kebutuhan Masyarakat
TPIA Siapkan Rp587,95M Untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
Mayora (MYOR) Raup Laba 2,86 Triliun, Menciut 4,66 Persen
Penjualan Turun, Laba INKP Justru Tumbuh Positif
Wadirut GOTO Jual Saham Rp25,79 Miliar





