Masyarakat Yang Lakukan Perjalanan Libur Nataru Diimbau Terapkan Prosedur CHSE
EmitenNews.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan wisata pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 memperhatikan dan menerapkan prosedur CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability).
“Hal tersebut dilakukan untuk memastikan perjalanan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” kata Menparekraf Sandiaga, dalam acara "The Weekly Brief with Sandi Uno"," katanya di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Diperkirakan akan ada 107 juta pergerakan wisatawan saat libur Nataru. Angka itu naik 144 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Okupansi hotel juga ditargetkan mencapai 80-90 persen selama libur Nataru.
“Momen tersebut tentunya kita harus manfaatkan dengan baik,” ujar Sandiaga.
Oleh karena itu, Menparekraf Sandiaga mengimbau masyarakat untuk memilih destinasi liburan dalam negeri guna mendorong pergerakan wisatawan nusantara. Masyarakat diharapkan dapat memilih destinasi yang telah dilengkapi dengan alat keselamatan yang sesuai dengan pedoman pariwisata.
Selain itu, mengecek prakiraan cuaca dari BMKG secara berkala juga perlu dilakukan mengingat libur Nataru diperkirakan akan berlangsung di tengah musim penghujan.
“Perhatikan juga kondisi fisik saat berlibur, jangan terlalu lelah atau kurang tidur,” ujar Sandiaga.
Dikatakan Menparekraf Sandiaga, Kemenparekraf juga telah menerbitkan Surat Edaran. Utamanya perihal kesiapan industri dan destinasi dalam mendukung keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Mulai dari pengecekan prosedur operasional serta sarana dan prasarana, hingga implementasi pedoman pariwisata tangguh di destinasi.
Upaya kolaboratif juga telah dilakukan seperti pembentukkan dan kesiapan media center Kemenparekraf untuk pemantauan aktivitas wisata serta penyebaran informasi yang bermanfaat bagi wisatawan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dan pedoman krisis yang dapat diunduh di laman website resmi https://www.kemenparekraf.go.id/.(*)
Related News
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global





