Mayoritas Kawasan Industri Predikat Merah PROPER, KLH Sebut ada Sanksi

Ilustrasi Perkebunan Kelapa sawit. Dok. Republika.
EmitenNews.com - Gawat! Mayoritas kawasan industri yang menjalani evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) masih mendapatkan predikat Merah. Dari 150 kawasan industri yang mengikuti PROPER 2024-2025 mayoritas masuk kategori Merah. Itu berarti, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. Mereka terancam kena sanksi, denda sampai langkah hukum.
"Ada beberapa langkah yang kita lakukan terhadap kawasan industri maupun industri-industri lain, perusahaan-perusahaan lainnya. Kalau mereka tidak patuh, kita berikan peringkat Merah. Kalau tidak patuh juga kita kenakan sanksi. Ini penegakan hukum," kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani kepada wartawan, di Jakarta, Senin(15/9/2025).
Penilaian dan evaluasi oleh Deputi Bidang PPKL kemudian akan disampaikan juga kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) untuk langkah lanjutan.
Terdapat potensi langkah penegakan hukum mulai dari denda dan sanksi administratif sampai dengan langkah hukum penyelesaian sengketa dan gugatan perdata.
Peringkat Merah berarti perusahaan memiliki kinerja lingkungan yang buruk. Evaluasi menemukan perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi yang berdampak kepada lingkungan hidup sekitar, meski sudah melakukan beberapa upaya.
Peringkat terendah dalam PROPER adalah hitam yang merupakan penilaian diberikan kepada perusahaan yang gagal mematuhi aturan lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dalam PROPER, Emas adalah peringkat tertinggi yang dapat diberikan kepada perusahaan. Disusul Hijau dan kemudian Biru.
Sejauh ini, KLH telah mengevaluasi 5.476 perusahaan untuk PROPER 2024-2025. Jenis industrinya, termasuk sawit, hotel, tekstil, kimia, otomotif, migas pertambangan dan berbagai jenis usaha lain. Penilaian dilakukan melibatkan pemerintah daerah dan kalangan universitas.
Proses evaluasi sudah selesai untuk seluruh perusahaan tersebut. Saat ini masuk dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan kepada KLH/BPLH. Proses sanggahan dilakukan sampai dengan 27 September 2025.
"Ini hasil evaluasi yang kami lakukan. Kami tentu sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas kami juga membuka ruang kepada perusahaan-perusahaan menyampaikan semacam sanggahan," tuturnya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dapat menjadi pertimbangan untuk kinerja perusahaan tidak hanya terkait risiko lingkungan tapi juga ekonomi.
"Kami harapkan PROPER ini bisa digunakan, informasinya, bagi mitra-mitra usaha dari perusahaan tersebut, termasuk pihak perbankan, pasar modal. Jadi para investor, termasuk juga para pemberi pinjaman, bisa melihat apakah mereka bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang memang punya kinerja baik atau tidak," kata Rasio Ridho Sani di sela-sela Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup 2025 di Jakarta, Senin.
Ketaatan terkait aturan lingkungan hidup bisa menjadi indikator dari kinerja secara keseluruhan, mengingat risiko lingkungan memiliki kaitan erat dengan risiko keuangan.
Jika perusahaan memiliki kinerja terkait lingkungan hidup yang buruk, jelas akan menurunkan tingkat kepercayaan lembaga keuangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan suku bunga pinjaman karena risiko yang tinggi.
"Perusahaan-perusahaan yang punya kinerja buruk itu juga punya risiko penegakan hukumnya tinggi. Kalau penegakan hukumnya tinggi, tentu akan berisiko bagi mereka," jelas Rasio Ridho Sani. ***
Related News

Buru Cheryl Darmadi, Polri Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol

Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Cepat, BMKG Ingatkan Bahaya Ini

GAG Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat, Harus Patuhi Aturan Ini

Alarm Bahaya dari Sumenep, KLB Campak Tidak Pasti Kapan Berakhir

Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, PPATK Pasok Data KPK

KCN Ungkap Beton Laut Cilincing Proyek Pelabuhan Milik Pemerintah