EmitenNews.com—PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menandatangani perubahan dan pernyataan kembali perjanjian fasilitas pinjaman (amended and restated facility agreement) senilai USD 420 juta.

 

Perjanjian dilakukan dengan Australia and New Zealand Banking Group Limited, Cabang Singapura, PT Bank ANZ Indonesia, ING Bank N.V. Singapore Branch (ING), dan Societe Generale Singapore Branch (SG) sebagai pemberi pinjaman awal (original lenders) tertanggal 23 Desember 2022.

 

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan perseroan secara material ini dilakukan pada 27 Desember 2022.

 

Sekretaris Perusahaan Medco Energi Internasional Siendy K Wisandana menjelaskan, pinjaman tersebut untuk pelunasan sisa utang berdasarkan perjanjian sebelumnya. "Dan untuk pembiayaan operasi dan biaya modal," tulis Siendy pada keterbukaan informasi, Rabu (28/12/2022).

 

Dia menegaskan, pinjaman yang jatuh tempo pada 31 Desember 2028 tersebut, tidak memiliki dampak khusus terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha MEDC. Mengingat, penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan POJK No. 31.