Media Singapura Beritakan Indonesia Bela Diri Kurangi Ekspor Gas
:
0
Pemangkasan ekspor gas alam Indonesia ke Singapura menjadi topik hangat media Singapura. Foto: Kemenertian ESDM
EmitenNews.com - Media ternama Singapura Straitstimes, Senin (26/10/2026) memberitakan Indonesia menyatakan pihaknya tidak melanggar kontrak kendati telah mengurangi ekspor gas alam ke Singapura.
Berita berjudul: Indonesia Membela Kebijakan Pengurangan Ekspor Gas, Tegaskan Tidak ada Kontrak yang Dilanggar, diawali dengan menyatakan Indonesia membela langkahnya mengurangi ekspor gas di tengah kekhawatiran yang disampaikan oleh Singapura.
Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu diceramahi soal pemenuhan kontrak, seraya menyatakan bahwa pengurangan tersebut tidak melanggar perjanjian yang ada.
Mengutip pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, Straitstimes menulis, Indonesia telah mengurangi ekspor gas pipa sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari, atau sekitar 8 persen dari total 409,55 juta kaki kubik standar per hari yang disalurkan melalui pipa dari Laut Natuna dan daratan Sumatra pada 26 Oktober 2026.
“Jangan mengajari Indonesia tentang komitmennya untuk menghormati dan mematuhi kontrak,” ujarnya, seraya menekankan bahwa pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum yang diizinkan berdasarkan perjanjian yang berlaku.
Bahlil mengatakan pengurangan sebesar 31 juta tersebut masih dalam batas minimum yang diatur dalam kontrak. “Jika kami mengurangi pasokan hingga 10 persen, barulah kami dianggap melanggar kontrak,” ucapnya.
Bahlil menjelaskan bahwa pengurangan tersebut disebabkan oleh penghentian operasional untuk pemeliharaan serta adanya kebutuhan domestik. Ia menambahkan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk menghormati kontrak dan peraturan yang ada.
Saat ditanya apakah pengurangan ekspor ini akan bersifat permanen, ia tidak memberikan jawaban yang pasti.
“Menurut saya, situasinya masih dinamis,” katanya.
Saat berbicara kepada wartawan kemudian, ia juga menyinggung kemungkinan adanya force majeure—ketentuan dalam kontrak yang dapat membebaskan salah satu pihak dari kewajibannya dalam situasi tertentu—meskipun ia tidak menyatakan bahwa Indonesia telah memberlakukan ketentuan tersebut.
Related News
Singapura Luncurkan Program Energi Lima Tahun, Singgung Gas Indonesia
Sentimen Bunga Global Bawa Rupiah Melemah di Awal Pekan
Beban AI dan Tarif Tekan Pabrikan Otomotif Global di Kuartal III
Bunga Global Bayangi Emas, Harga Antam Tak Bergerak
Nikkei dan KOSPI Tertekan Isu AI Jelang Rilis Kinerja
Gejolak Timur Tengah Kerek Inflasi, Emas Masih Tertekan





