Melanggar Aturan Ruang Laut, KKP Segel Tiga Perusahaan di Sultra
:
0
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara. Dok. Indosultra.com.
EmitenNews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas. Aparat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan tiga perusahaan di Sulawesi Tenggara. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
Dalam keterangan kepada pers, di Konawe Utara, Sultra, Rabu (18/11/2025), Direktur Jendrral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan ini merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut dan memastikan seluruh kegiatan berlandaskan perizinan yang berlaku.
"Hari ini kami hadir di Konawe Utara untuk melakukan penghentian sementara terhadap PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Perusahaan melakukan reklamasi di pantai ini yang kami deteksi 5,8 hektare," kata Pung Nugroho.
Kegiatan reklamasi tersebut terdeteksi melalui citra satelit dan dikonfirmasi langsung oleh tim di lapangan. Perusahaan itu belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang seharusnya diterbitkan KKP.
"Kami hentikan sementara agar mereka mengurus PKKPRL sampai terbit. Selama belum ada, kegiatan kami hentikan. Dengan pemasangan segel tersebut, tidak ada kegiatan penambangan maupun pemanfaatan ruang laut ini," katanya.
Selain PT DMS di Konawe Utara, KKP telah terlebih dahulu melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara, Selasa (18/11/2025).
"Kami juga melakukan dua penyegelan di Konawe Utara dan Konawe Selatan, yaitu PT Galangan Bahari Utama dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara," ungkapnya.
Tindakan PSDKP KKP bukan tebang pilih karena seluruh perusahaan yang melanggar pemanfaatan ruang laut akan ditindak tegas. Meski PT DMS telah memiliki izin terminal khusus, tetapi izin tersebut tidak serta merta mencakup pemanfaatan ruang lautnya.
"Pemerintah mengatur agar ruang laut atau habitat di laut ini tidak rusak. Di sini ada ekosistem yang harus kami pastikan tidak terganggu atau tidak mengalami kerusakan," jelasnya.
Dirjen Pung Nugroho juga memperingatkan PT DMS dan perusahaan-perusahaan yang telah disegel itu untuk tidak melakukan aktivitas sampai permasalahannya selesai.
Related News
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah
Menaker: Pekerja Informal Harus Masuk Skema Jaminan Sosial
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia





