EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).
Lonjakan harga BKDP dapat terlihat jelas, dimana pada 27 Desember 2021 saham BKDP masih berada di level 74 per saham dan pada penutupan kemarin, Senin 24 Januari 2022 sudah berada di 113 per saham atau naik 52,70 persen dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan menuturkan, dihentikannya perdagangan saham BKDP tersebut karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
"Penghentian sementara perdagangan saham BKDP mulai Sesi I pada tanggal 25 Januari 2022,"ujarnya.
Lidia menyebutkan bahwa penghentian sementara perdagangan Saham BKDP tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
"Kepada para pihak - pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,"tegasnya.
Related News

Turunkan Utilisasi, Kemenperin Prihatinkan Pengetatan HGBT

Penuhi Sebagian Target APBN 2025, Pemerintah Lelang SBSN 19 Agustus

Kegiatan Operasional BI pada 18 Agustus Ditiadakan

Lelang SUN, Pemerintah Serap Rp32 Triliun Dari Permintaan Rp162T

Catatan BEI, 15 Perusahaan Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Ricky Perdana Gozali Kini Resmi jadi Deputi Gubernur BI 2025-2030