EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).
Lonjakan harga BKDP dapat terlihat jelas, dimana pada 27 Desember 2021 saham BKDP masih berada di level 74 per saham dan pada penutupan kemarin, Senin 24 Januari 2022 sudah berada di 113 per saham atau naik 52,70 persen dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan menuturkan, dihentikannya perdagangan saham BKDP tersebut karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
"Penghentian sementara perdagangan saham BKDP mulai Sesi I pada tanggal 25 Januari 2022,"ujarnya.
Lidia menyebutkan bahwa penghentian sementara perdagangan Saham BKDP tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
"Kepada para pihak - pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,"tegasnya.
Related News
PR Jambi, BI Sarankan Pemprov Cari Sumber Pertumbuhan Baru
Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
BI Perkuat Insentif Makroprudensial Longgar Untuk Pacu Kredit
EMTK-PTMP Tereliminasi, ISAT dan AMMN Ramaikan LQ45
Perkuat Stabilitas Nilai Tukar, BI Naikkan BI-Rate jadi 6,25 Persen
Ini Harga Batubara dan Mineral Logam Acuan untuk Bulan April 2024