Menakar Pajak Digital, Sumber Penerimaan atau Beban Baru?
:
0
Menakar Pajak Digital, Sumber Penerimaan atau Beban Baru? Dok. FlazzTax
EmitenNews.com - Perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, bekerja, dan mengonsumsi barang maupun jasa. Layanan streaming, perdagangan elektronik, aplikasi keuangan, komputasi awan, hingga berbagai platform digital kini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul tantangan besar bagi pemerintah: bagaimana memastikan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi yang adil terhadap penerimaan negara?
Bagi Indonesia, pajak digital menjadi salah satu instrumen penting untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah perubahan struktur ekonomi.
Perusahaan digital dapat memperoleh pendapatan dari konsumen Indonesia tanpa harus memiliki kehadiran fisik yang besar di dalam negeri. Kondisi ini menimbulkan persoalan keadilan perpajakan, terutama ketika perusahaan konvensional harus memenuhi kewajiban pajak yang lebih mudah diawasi, sementara aktivitas ekonomi lintas batas semakin sulit dijangkau sistem perpajakan tradisional.
Namun, memperluas pemajakan bukan berarti pemerintah dapat mengabaikan dampaknya terhadap konsumen dan pelaku usaha. Pajak yang dirancang tanpa mempertimbangkan daya beli dan kemampuan ekonomi pelaku usaha justru berpotensi menjadi beban baru.
Pertanyaannya, apakah pajak digital benar-benar menjadi sumber penerimaan yang berkelanjutan atau justru berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia?
Potensi Penerimaan
Pajak digital bukan lagi sekadar wacana. Indonesia telah menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak 1 Juli 2020. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah memungut pajak atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi. Dengan demikian, beban efektif PPN atas transaksi tersebut setara 11 persen.
Hasilnya menunjukkan bahwa ekonomi digital memiliki potensi fiskal yang semakin besar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak yang dirangkum dalam catatan berita Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun, disusul penerimaan dari sektor fintech, aset kripto, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Related News
Rebalancing MSCI: Regulator Belum Belajar, Investor Ritel Harus Siaga
Ketika Politik Memanas, Pasar Saham Kehilangan Arah
Lelang Sepi, Yield Menanjak: Saat Pasar Obligasi Bersuara Pelan
Jumlah Kartu Kredit Turun, Tetapi Nilai Transaksi Tinggi: Apa Artinya?
Kedaulatan Bursa (+/-) Kepercayaan Investor
Pidato Presiden Soal MSCI, Salah Membaca Masalah?





