EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja berbasis platform digital di Indonesia. Termasuk memenuhi hak pekerjanya yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK untuk mendapatkan pesangon.


Berbicara di sela-sela Pertemuan Regional ke-17 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Asia Pasifik di Singapura, Rabu (7/12), Ida menjelaskan bahwa perkembangan era digitalisasi yang sangat mempengaruhi perubahan jenis pekerjaan di masa depan telah mendesak pemerintah untuk semakin meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor ini.


Perubahan tersebut tidak hanya terjadi pada jenis dan karakteristik pekerjaan, tetapi juga keterampilan yang dibutuhkan.


"Karena itu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan harus siap meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada sektor apapun, termasuk pada sektor digital ini," ujar Ida


Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong perlindungan bagi pekerja platform antara lain dengan mendesak perusahaan-perusahaan berbasis digital untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya, termasuk pemberian pesangon bagi pekerja yang diberhentikan, kata dia.


Bagi pekerja yang diberhentikan, Ida mengatakan bahwa pemerintah akan membantu memberikan akses ke lapangan kerja baru dan mempersiapkan mereka dengan keterampilan yang dibutuhkan.


Di samping itu, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang disebutnya telah diikuti oleh sebagian besar pekerja platform digital.


"Mereka akan mendapat akses pelatihan, kemudian akses ke pasar kerja, dan ada cash benefit juga. itu adalah manfaat dari jaminan pekerjaan tersebut," kata Ida.(fj)