EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan bahwa mereka berkewajiban menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan produktivitas untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.


Saat membuka diskusi virtual "Strategi Penyusunan Struktur Skala Upah dan Penerapan SMK3 Serta Penegakan Hukumnya", Senin (22/8) Menaker mengatakan bahwa dunia usaha perlu menerapkan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk terkait pengupahan.


"Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas," tegasnya.


Ida mengatakan struktur skala upah sendiri adalah pedoman untuk penetapan upah yang terdiri dari susunan upah dari yang terendah sampai tertinggi di suatu perusahaan.


Penyusunan struktur skala upah dalam perusahaan, katanya, wajib dilakukan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.


Menaker juga menyoroti struktur skala upah diperlukan untuk memberikan jaminan akan kepastian upah dan mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.


Untuk mendorong setiap perusahaan menyusun struktur dan skala upah, jelasnya, maka dokumen tersebut wajib disertakan perusahaan pada saat pengajuan permohonan pengesahan dan pembaharuan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.(fj)