Menaker Segera Terbitkan Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan peraturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5 persen
EmitenNews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan peraturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang ditandatangani oleh Yassierli.
"Kami akan push ini. Hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum, Rabu (4/12/2024) sudah keluar Permenakernya," kata Yassierli usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait kenaikan UMP 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan pembahasannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, hingga Kabupaten. Hal ini sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” ujarnya.
Yassierli menyebutkan, keputusan ini sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh. Ia mengatakan Kepala Negara sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan buruh sebelum mengambil keputusan.(*)
Related News

Kadin Siap Bangun 1.000 Titik SPPG untuk Dukung Program MBG

IHSG Menguat 0,73 Persen di Sesi I, AMMN, BBTN, ANTM Top Gainers LQ45

OJK Ajak Media Jadi Agen Literasi Keuangan Masyarakat

Terus Merosot, IHSG Uji Level 7.100

IHSG Lanjut Koreksi, Jala Saham BRMS, ESSA, dan MIKA

Produksi Migas PHE Tumbuh 5% dalam Tiga Tahun Terakhir