Menaker Segera Terbitkan Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan peraturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5 persen
EmitenNews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan peraturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang ditandatangani oleh Yassierli.
"Kami akan push ini. Hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum, Rabu (4/12/2024) sudah keluar Permenakernya," kata Yassierli usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait kenaikan UMP 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan pembahasannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, hingga Kabupaten. Hal ini sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” ujarnya.
Yassierli menyebutkan, keputusan ini sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh. Ia mengatakan Kepala Negara sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan buruh sebelum mengambil keputusan.(*)
Related News

Wall Street Loyo, IHSG Lanjut Ngegas

Pasar Konfiden, IHSG Siap Jebol 8.150

IHSG Lanjut Menyala, Buru Saham BBRI, MEDC, dan INKP

BNI dan KPK Gelar Compliance Forum, Perkuat Integritas dan GCG

IHSG Cetak Rekor Baru Tembus Level 8.025 di Penutupan Hari Ini

Mudahkan Investor, BEST Sodorkan BEFA Industrial Hub